ANGGARAN DASAR
FORUM MAHASISWA KEDINASAN INDONESIA
(FMKI)
BAB I
NAMA DAN PENJELASAN
PASAL 1
Nama organisasi ini adalah Forum Mahasiswa Kedinasan Indonesia yang selanjutnya disebut dengan FMKI.PASAL 2
FMKI merupakan wadah bersama seluruh Mahasiswa Perguruan Tinggi Kedinasan di Indonesia.PASAL 2a
Arti Lambang FMKI :- Warna kuning mewakili nilai keagungan/kebijaksanaan
- Warna hijau pucat/pale green mewakili nilai kejujuran
- Warna ungu (perpaduan merah-biru) mewakili nilai perpaduan variasi kecakapan diri
- Warna merah mewakili nilai keberanian dan semangat kepatuhan
- Warna hitam mewakili nilai profesionalisme dan ketegasan
BAB II
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 3
FMKI berdiri pada tanggal 2 Mei 2004 di Jakarta sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukanPASAL 4
FMKI berkedudukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik IndonesiaBAB III
LANDASAN, ASAS, dan SIFAT
PASAL 5
FMKI berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan TRI DHARMA Perguruan TinggiPASAL 6
FMKI berasaskan pada :1. Norma, nilai moral, dan nilai sosial
2. Kebenaran ilmiah
PASAL 7
FMKI sebagai sebuah wadah aktualisasi mahasiswa yang bersifat:1. Independen
2. Netral
3. Terbuka
4. Mandiri
5. Transparan dan Akuntabel
6. Edukatif
BAB IV
VISI, MISI DAN TUJUAN
PASAL 8
Visi FMKI adalah mendorong terciptanya mahasiswa Kedinasan yang mandiri, profesional, dan berakhlak mulia.PASAL 9
Misi FMKI adalah berperan aktif dalam usaha-usaha pengembangan, pendidikan, dan pemberdayaan kampus dan masyarakat melalui aktualisasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.PASAL 10
Tujuan FMKI adalah :1. Menjadi wadah bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Kedinasan di Indonesia
2. Memperjuangkan aspirasi Perguruan Tinggi Kedinasan di Indonesia
3. Meningkatkan profesionalisme dan integritas mahasiswa kedinasan Indonesia
4. Menjadi sarana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
5. Mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 11
Anggota FMKI adalah seluruh mahasiswa Perguruan Tinggi Kedinasan di Indonesia.BAB VI
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
PASAL 12
ORGANISASI
1. Organisasi FMKI berskala nasional2. FMKI meliputi seluruh Perguruan Tinggi Kedinasan di wilayah Republik Indonesia
PASAL 13
KEPENGURUSAN
Kepengurusan FMKI terdiri dari pengurus pusat dan pengurus regional.BAB VII
PERSIDANGAN
PASAL 14
MUSYAWARAH
Musyawarah FMKI terdiri dari :1. Musyawarah Nasional
2. Musyawarah Luar Biasa
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 15
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau ketentuan lainnya yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.Pasal 16
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Nasional dan disetujui oleh 2/3 jumlah institusi atau lembaga resmi kemahasiswaan Perguruan Tinggi Kedinasan yang hadirDitetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 November 2010
Rangga Alfiandri Hasim
TTD
Ketua FMKI 2010/2011
Keterangan:
Format penempatan dan jarak spasi telah diformasikan seperti berkas aslinya
Lihat Contoh Anggaran Rumah Tangga (ART) nya >>Klik Disini<<
Contoh Anggaran Dasar Organisasi, AD pada Forum Mahasiswa Kedinasan Indonesia (FMKI)
Reviewed by Santana Primaraya
on
7:30:00 PM
Rating:
No comments:
Post a Comment