Contoh Anggaran Rumah Tangga, ART pada Forum Mahasiswa Kedinasan Indonesia (FMKI)

ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM MAHASISWA KEDINASAN INDONESIA
( FMKI )

BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
ANGGOTA
1. FMKI beranggotakan mahasiswa Perguruan Tinggi Kedinasan dengan syarat :
   a. Lembaga Resmi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi Kedinasan tersebut telah mendaftarkan diri kepada pengurus pusat FMKI,
   b. Bersedia menaati dan melaksanakan AD/ART.
2. Anggota berhenti sebagai anggota FMKI karena:
   a. Permintaan sendiri / mengundurkan diri,
   b. Diberhentikan melalui keputusan musyawarah luar biasa, dan
   c. Secara hukum tidak lagi berstatus sebagai Perguruan Tinggi Kedinasan.
PASAL 2
HAK ANGGOTA
Hak anggota adalah :
1. Hak memperoleh perlindungan,
2. Hak suara dan menyampaikan pendapat,
3. Hak memilih dan dipilih, dan
4. Hak membela diri.
PASAL 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
Kewajiban anggota adalah :
1. Menaati AD/ART dan peraturan-peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh FMKI,
2. Menjaga nama baik FMKI,
3. Berperan aktif dalam kegiatan FMKI,
4. Membina hubungan baik dengan sesama anggota FMKI, dan
5. Membayar iuran wajib keanggotaan FMKI.
PASAL 4
SANKSI
1. Sanksi organisasi dijatuhkan pada anggota jika melanggar AD/ART dan atau peraturan-peraturan lain serta kebijakan yang dikeluarkan oleh FMKI.
2. Sanksi dapat berupa :
   a. Peringatan yang ditetapkan oleh pengurus pusat,
   b. Pemberhentian sementara yang diputuskan oleh pengurus pusat setelah mendapat surat peringatan sebanyak 2 (dua) kali, dan
   c. Diberhentikan dari keanggotaan FMKI melalui keputusan Musyawarah Luar Biasa.

BAB II
ORGANISASI
PASAL 5
FMKI meliputi seluruh lembaga resmi kemahasiswaan Perguruan Tinggi Kedinasan di Indonesia sebagaimana pasal 1 ayat 1.
PASAL 6
KEPENGURUSAN
Kepengurusan FMKI terdiri dari:
1. Pengurus pusat
2. Pengurus regional
PASAL 7
PENGURUS PUSAT
1. Pengurus Pusat wajib menjalankan hasil Musyawarah Nasional.
2. Pengurus Pusat mewakili FMKI baik di dalam maupun di luar organisasi.
3. Pengurus Pusat berkedudukan di sekretariat lembaga resmi kemahasiswaan dari ketua umum terpilih.
4. Pengurus Pusat terdiri dari :
   a. seorang ketua umum,
   b. seorang sekretaris umum dari Perguruan Tinggi Kedinasan yang berbeda dari ketua umum terpilih,
   c. seorang bendahara, dan
   d. sekurang-kurangnya dua orang ketua bidang.
5. Masa jabatan Pengurus Pusat adalah satu tahun terhitung sejak musyawah nasional.
6. Pengurus Pusat hanya dapat dipilih untuk satu kali masa jabatan.
7. Tugas Pengurus Pusat FMKI adalah :
   a. Mengkoordinasi FMKI,
   b. Menjaga agar AD/ART dan keputusan musyawarah ditaati dengan benar,
   c. Menjalankan kebijakan organisasi, dan
   d. Memimpin musyawarah nasional sampai terbentuknya presidium.
8. Pengurus pusat berkewajiban :
   a. Melaporkan kegiatan dan keuangan organisasi pada musyawarah nasional,
   b. Mempertanggungjawabkan kebijakan, kegiatan dan keuangan organisasi yang dilakukan selama masa jabatan pada musyawarah nasional.
9. Pengurus pusat berwenang membuat peraturan dan menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan keputusan musyawarah yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
10. Ketua umum dipilih secara langsung dalam musyawarah nasional.
11. Pemberhentian dan pergantian pengurus pusat sebelum akhir masa jabatan hanya dapat dilakukan melalui musyawarah luar biasa.
12. Dalam hal ketua umum Pengurus Pusat berhalangan tetap, secara otomatis Sekretaris Umum menggantikannya sampai akhir masa jabatan.
13. Pengurus pusat membawahi beberapa pengurus regional.

PASAL 7a
PENGURUS REGIONAL
1. Pengurus regional wajib menjalankan hasil keputusan pengurus pusat.
2. Pengurus regional mewakili FMKI di wilayah regional yang ditentukan.
3. Pengurus regional berkedudukan di sekretariat lembaga resmi kemahasiswaan dari koordinator regional.
4. Pengurus regional terdiri dari koordinator regional.
5. Tugas pengurus regional FMKI adalah mengkoordinasikan seluruh anggota FMKI di wilayah regional masing-masing atau yang telah ditentukan.
6. Pengurus regional berkewajiban melaporkan hasil koordinasi di wilayah masing-masing kepada pengurus pusat.
7. Pengurus regional ditunjuk oleh pengurus pusat.

BAB III
SUMBER DANA
Pasal 8
Sumber dana FMKI berasal dari :
1. Iuran wajib anggota FMKI,
2. Iuran sukarela,
3. Sumber dana lain yang tidak mengikat.

BAB IV
MUSYAWARAH
PASAL 9
MUSYAWARAH NASIONAL
1. Musyawarah Nasional adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam FMKI.
2. Tugas Musyawarah Nasional adalah :
   a. Menetapkan AD/ART termasuk perubahannya,
   b. Memilih, mengangkat atau memberhentikan pengurus pusat,
   c. Menetapkan program FMKI dan kebijakan-kebijakan lainnya guna mewujudkan tujuan FMKI,
   d. Menilai laporan pertanggungjawaban keuangan dan kebijakan organisasi Pengurus Pusat.
3. Musyawarah Nasional juga sebagai forum pembelaan diri anggota atas penjatuhan sanksi organisasi.
4. Musyawarah Nasional diselenggarakan pengurus pusat sekali dalam setahun.
5. Musyawarah Nasional dihadiri anggota dan Pengurus.
6. Musyawarah Nasional sah jika dihadiri lebih dari 2/3 jumlah institusi / lembaga resmi kemahasiswaan Perguruan Tinggi Kedinasan yang terdaftar sebagai anggota FMKI.
7. Jika ayat 6 di atas tidak dapat terpenuhi, Musyawarah Nasional ditunda selama 2x15 menit dari pembukaan Musyawarah, selanjutnya Musyawarah Nasional dinyatakan sah.
8. Keputusan Musyawarah Nasional diusahakan dengan cara musyawarah dan mufakat. Jika mufakat tidak tercapai, keputusan dapat dilaksanakan melalui pemungutan suara. Dalam hal ini keputusan diterima jika didukung oleh lebih dari setengah jumlah Institusi/lembaga resmi Perguruan Tinggi Kedinasan
yang hadir, kecuali untuk perubahan AD/ART.
9. Musyawarah Nasional dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh peserta Musyawarah Nasional.

PASAL 10
MUSYAWARAH LUAR BIASA
1. Musyawarah Luar Biasa dinyatakan sah apabila :
   a. Terdapat hal-hal yang sangat mendesak, penting dan atau terdapat pelanggaran berat terhadap AD/ART,
   b. Disetujui oleh minimal 2/3 anggota FMKI.
2. Musyawarah Luar Biasa dihadiri oleh anggota dan Pengurus.
3. Musyawarah Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 jumlah institusi atau lembaga resmi kemahasiswaan Perguruan Tinggi Kedinasan.
4. Jika ayat 3 tidak terpenuhi, Kongres Luar Biasa ditunda 2 x 15 menit dari pembukaan kongres, selanjutnya Musyawarah Luar Biasa dinyatakan sah.
5. Wewenang Musyawarah Luar Biasa adalah :
   a. Memberhentikan dan mengganti ketua umum Pengurus Pusat yang melakukan perbuatan tercela yang belum habis masa jabatannya,
   b. Menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap anggota yang melanggar AD/ART.
6. Musyawarah luar biasa juga sebagai forum pembelaan diri anggota atas penjatuhan sanksi organisasi.

BAB IV
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 11
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga akan diatur dalam ketentuan lainnya yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
Pasal 12
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Nasional dan disetujui oleh 2/3 jumlah institusi/lembaga resmi kemahasiswaan Perguruan Tinggi Kedinasan yang hadir.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 November 2010
Rangga Alfiandri Hasim
TTD
Ketua FMKI 2010/2011

Keterangan:
Format penempatan dan jarak spasi telah diformasikan seperti berkas aslinya
Lihat Contoh Anggaran Dasar (AD) nya >>Klik Disini<<

Contoh Anggaran Rumah Tangga, ART pada Forum Mahasiswa Kedinasan Indonesia (FMKI) Contoh Anggaran Rumah Tangga, ART pada Forum Mahasiswa Kedinasan Indonesia (FMKI) Reviewed by Santana Primaraya on 7:30:00 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.