Sekretariat mempunyai tugas pokok membantu Inspektur dalam melaksanakan tugas ketatausahaan meliputi urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan serta administrasi dan umum serta melaksanakan tugas yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut ada beberapa fungsi yang harus dilaksanakan yaitu :
Perencanaan, program kerja pengawasan dan pembinaan;
Penghimpunan bahan koordinasi dan pengendalian program kerja pengawasan;
Penghimpunan, pengolahan, penilaian dan penyampaian laporan hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional daerah;
Penyusunan bahan data dalam rangka pembinaan teknik fungsional;
Penginventarisasian dan pengkoordinasian data dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan;
Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat rumah tangga dan perlengkapan serta evaluasi dan pelaporan;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut ada beberapa fungsi yang harus dilaksanakan yaitu :
Perencanaan, program kerja pengawasan dan pembinaan;
Penghimpunan bahan koordinasi dan pengendalian program kerja pengawasan;
Penghimpunan, pengolahan, penilaian dan penyampaian laporan hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional daerah;
Penyusunan bahan data dalam rangka pembinaan teknik fungsional;
Penginventarisasian dan pengkoordinasian data dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan;
Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat rumah tangga dan perlengkapan serta evaluasi dan pelaporan;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sumber: Tupoksi Sekretaris
Tupoksi: Tupoksi Sekretaris
Reviewed by Santana Primaraya
on
3:19:00 AM
Rating:
No comments:
Post a Comment