SOP Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kota Bekasi Tahun 2013

Sumber gambar: Bekasikota.go.id

1)Beberapa Istilah dalam Izin dan Pertimbangan Teknis terkaitIzin Pemanfaatan Ruang (IPPL, Rencana Tapak dan IMB)
a.Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang adalah izin yang bertujuan untuk memberikan arahan pembangunan yang dimohon dari aspek tata ruang, aspek lingkungan, aspek tekniks bangunan gedung, aspek ekonomi dan sosial budaya sebagai pedoman pemberian izin pemanfaatan ruang lainnya
b.Izin lokasi adalah izin yang diberikan sebagai persetujuan penguasaan lahan sesuai rencana tata ruang yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak.
c.Pertimbangan Teknis Peil Banjir adalah pertimbangan teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga dan Tata Air mengenai:
•Penentuan ketinggian minimal dan maksimal pematangan lahan pada daerah yang akan dibangun yang diberikan oleh pejabat yang ditunjuk dengan memperhatikan lingkungan geografis sekitar
•Penentuan arahan sistem drainase
d.Pertimbangan Teknis Analisa Dampak Lalu Lintas adalah pertimbangan teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan terhadap pembangunan yang menimbulkan bangkitan dan tarikan lalu lintas yang membuat rekomendasi manajemen dan rekayasa lalu lintas
e.Pertimbangan Teknis Proteksi Kebakaran adalah pertimbangan teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran yang memuat rekomendasi rencana penyediaan sarana pemadam kebakaran yang harus disediakan terhadap setiap bangunan yang akan dibangun.
f.Pertimbangan Teknis Lingkungan adalah Pertimbangan Teknis AMDAL atau Pertimbangan Teknis UKL-UPL atau SPPL yang dikeluarkan oleh BPLH terhadap setiap rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan.
g.Izin Lingkungan adalah Izin yang diberikan kepada setiap orang atau badan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL/UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai pelengkap untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.

2)Persyaratan Administrasi dan Teknis Penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang (IPPL, Rencana Tapak dan IMB)
1.Persyaratan Administrasi Penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang (IPPL, Rencana Tapak dan IMB)
Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam pengajuan IPPL, Rencana Tapak dan IMB untuk seluruh peruntukkan meliputi sekurang-kurangnya:
a.Surat Permohonan
b.Fotokopi KTP pemohon atau surat kuasa dan fotokopi KTP yang diberi kuasa dalam hal permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
c.Fotokopi bukti penguasaan Lahan (SPJB/AJB/SPH/Sertifikat: An. Perusahaan untuk Izin Perusahaan, An. Pribadi untuk izin pribadi (*)
d.Fotokopi lunas PBB tahun terakhir atau minimal tahun sebelumnya bagi permohonan izin bulan Juni-September
e.Fotokopi akte perusahaan untuk pemohon berbadan hukum
f.Surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak yang diakibatkan konstruksi kegiatan pembangunan yang diterbitkan oleh Camat dan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan walikota.
g.Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang tembusannya disampaikan kepada Ketua RT dan RW dan dilampiri dengan Surat Jaminan Kesanggupan Dampak. (*)
h.Surat Kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (Materai 6000).
Keterangan:
Bagi bangunan yang dimohon dan sudah terdapat di dalam Site Plan Kawasan, maka persyaratan yang diberikan tanda (*) tidak diperlukan lagi.

3)Persyaratan Teknis penerbitan izin Penggunaan Lahan (IPPL)dan Rencana tapak
Persyaratan Teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam pengajuan (IPPL)dan Rencana tapak meliputi:

A.Perumahan
1)Rumah Tinggal Tunggal
Tidak ada persyaratan teknis
2)Perumahan Horizontal (Kavling Siap Bangun, Perumahan dan sejenisnya)
a)Izin prinsip untuk luas Lahan ≥ 10.000 M2 atau bagi pemanfaat ruang yang memiliki dampak terhadap fungsi pelayanan, aktivitas perkotaan dan memiliki resiko terhadap kelestarian dan keseimbangan lingkungan. (*)
b)Izin lokasi untuk lahan yang belum dikuasai pemohon dengan luasan lahan ≥ 1 ha. (*)
c)Pertimbangan teknis lalu lintas untuk lokasi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku (memiliki lebih dari 25 unit bangunan) (dari Dinas Perhubungan) . (*)
d)Pertimbangan teknis pemadam kebakaran sesuai ketentuan berlaku (dari Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran). (*)
e)Pertimbangan teknis lingkungan UKL/UPL untuk luas lahan > 7500 m2 – 25 Ha atau AMDAL > 25 Ha (Dari BPLH) (*)
f)Pertimbangan Teknis Peil Banjir luasan ≥ 2000M2 (dari dinas Bina Marga dan Tata Air) (*)
g)Bukti Penyerahan lahan TPU sebesar 2% dari lahan yang dikuasai/dimohon (dari Bagian Pertanahan pada Setda) (*)
h)Berita Acara serah terima administrasi Prasarana dan Utilitas (dari Dinas Tata Kota) (*)
3)Perumahan Vertikal (Aparteen/Rusunami dan sejenisnya)
a)Izin prinsip untuk luas Lahan ≥ 10.000 M2 atau bagi pemanfaat ruang yang memiliki dampak terhadap fungsi pelayanan, aktivitas perkotaan dan memiliki resiko terhadap kelestarian dan keseimbangan lingkungan. (*)
b)Izin lokasi untuk lahan yang belum dikuasai pemohon dengan luasan lahan ≥ 1 ha. (*)
c)Pertimbangan teknis lalu lintas untuk lokasi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku (memiliki lebih dari 25 unit bangunan) (dari Dinas Perhubungan) . (*)
d)Pertimbangan teknis pemadam kebakaran sesuai ketentuan berlaku (dari Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran). (*)
e)Pertimbangan teknis lingkungan Hidup (SPPL) untuk luas bangunan ≥ 750 m2, UKL/UPL untuk luas lahan > 750 m2 – 25 Ha atau AMDAL > 25 Ha (Dari BPLH) (*)
f)Pertimbangan Teknis Peil Banjir luasan ≥ 2000M2 (dari dinas Bina Marga dan Tata Air) (*)
g)Bukti Penyerahan lahan TPU, untuk tipe di atas 36 sebesar 3.5 m2 per-unit atau tipe 36 dan dibawahnya sebesar 2 m2 (dari Bagian Pertanahan pada Setda) (*)
h)Rekomendasi ketinggian bangunan dari Pangkalan Usara untuk bangunan lebih dari 8 lantai yang berada di wilayah KKOP (Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan) (*)
i)Berita Acara serah terima administrasi Prasarana dan Utilitas (dari Dinas Tata Kota) (*)

B.Industri, Perdagangan dan Jasa
1.Ruko/Rukan
a)Izin prinsip untuk luas Lahan ≥ 10.000 M2 atau bagi pemanfaat ruang yang memiliki dampak terhadap fungsi pelayanan, aktivitas perkotaan dan memiliki resiko terhadap kelestarian dan keseimbangan lingkungan. (*)
b)Izin lokasi untuk lahan yang belum dikuasai pemohon dengan luasan lahan ≥ 1 ha. (*)
c)Pertimbangan teknis lalu lintas untuk jumlah ruko > 10 unit untuklokasi pada jalan kota dan jumlah > 5 unit untuk pada jalan Provinsi dan jalan Negara (dari Dinas Perhubungan). (*)
d)Pertimbangan teknis lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk luas bangunan ≤ 750m2. UKL/UPL untuk luas lahan > 750 m2. Untuk luasan lahan > 2000m2 , AMDAL > 1 Ha (Dari BPLH) (*)
e)Pertimbangan Teknis Peil Banjir luasan ≥ 2000M2 (dari dinas Bina Marga dan Tata Air) (*)
f)Pertimbangan teknis pemadam kebakaran sesuai ketentuan berlaku (dari Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran). (*)
g)TPU untuk Ruko/Rukan yang berjumlah ≥ 5 unit seluas 2 m2 per unit ruko/rukan (dari Bagian Pertanahan pada Setda) (*)
h)Berita Acara serah terima administrasi Prasarana dan Utilitas (dari Dinas Tata Kota) (*)
2.Toko/Kios
a)Izin prinsip untuk luas Lahan ≥ 10.000 M2 atau bagi pemanfaat ruang yang memiliki dampak terhadap fungsi pelayanan, aktivitas perkotaan dan memiliki resiko terhadap kelestarian dan keseimbangan lingkungan. (*)
b)Izin lokasi untuk lahan yang belum dikuasai pemohon dengan luasan lahan ≥ 1 ha. (*)
c)Pertimbangan teknis lalu lintas untuk jumlah toko > 20 unit untuk lokasi pada jalan kota, jalan Provinsi dan jalan Negara (dari Dinas Perhubungan). (*)
d)Pertimbangan teknis lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk luas bangunan ≤ 750m2. UKL/UPL untuk luas lahan > 750 m2 – 1Ha, AMDAL > 1 Ha (Dari BPLH) (*)
e)Pertimbangan Teknis Peil Banjir luasan ≥ 2000M2 (dari dinas Bina Marga dan Tata Air) (*)

3.Pasar Tradisional
a)Izin prinsip untuk luas Lahan ≥ 10.000 M2 atau bagi pemanfaat ruang yang memiliki dampak terhadap fungsi pelayanan, aktivitas perkotaan dan memiliki resiko terhadap kelestarian dan keseimbangan lingkungan. (*)
b)Izin lokasi untuk lahan yang belum dikuasai pemohon dengan luasan lahan ≥ 1 ha. (*)
c)Rekomendasi dari Dinas Perekonomian Rakyat (*)
d)Pertimbangan teknis pemadam kebakaran (dari Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran). (*)
e)Pertimbangan teknis lalu lintas untuk jumlah kios >10 unit (dari Dinas Perhubungan) . (*)
f)Pertimbangan teknis lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk luas bangunan ≤ 750m2. UKL/UPL untuk luas lahan > 750 m2 – 1Ha, AMDAL > 1 Ha (Dari BPLH) (*)
g)Pertimbangan Teknis Peil Banjir luasan ≥ 2000M2 (dari dinas Bina Marga dan Tata Air) (*)
h)Berita Acara serah terima administrasi Prasarana dan Utilitas (dari Dinas Tata Kota) (*)

4.Mall, Pusat Pertokoan/Perkulakan atau bangunan sejenis
a)Izin prinsip untuk luas Lahan ≥ 10.000 M2 atau bagi pemanfaat ruang yang memiliki dampak terhadap fungsi pelayanan, aktivitas perkotaan dan memiliki resiko terhadap kelestarian dan keseimbangan lingkungan. (*)
b)Izin lokasi untuk lahan yang belum dikuasai pemohon dengan luasan lahan ≥ 1 ha. (*)
c)Pertimbangan teknis lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku (dari Dinas Perhubungan) . (*)
d)Pertimbangan teknis lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk luas bangunan ≤ 750m2. UKL/UPL untuk luas lahan > 750 m2 – 1Ha, AMDAL > 1 Ha (Dari BPLH) (*)
e)Pertimbangan Teknis Peil Banjir luasan ≥ 2000M2 (dari dinas Bina Marga dan Tata Air) (*)
f)Pertimbangan teknis pemadam kebakaran sesuai ketentuan berlaku (dari Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran). (*)
g)Bukti Penyerahan lahan TPU sebesar 2% dari lahan yang dikuasai/dimohon (dari Bagian Pertanahan pada Setda) (*)
h)Berita Acara serah terima administrasi Prasarana dan Utilitas (dari Dinas Tata Kota) (*)

5.SPBU dan SPBE
a)Izin prinsip untuk luas Lahan ≥ 10.000 M2 atau bagi pemanfaat ruang yang memiliki dampak terhadap fungsi pelayanan, aktivitas perkotaan dan memiliki resiko terhadap kelestarian dan keseimbangan lingkungan. (*)
b)Izin lokasi untuk lahan yang belum dikuasai pemohon dengan luasan lahan ≥ 1 ha. (*)
c)Rekomendasi dari Pertamina
d)Pertimbangan teknis pemadam kebakaran sesuai ketentuan berlaku (dari Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran). (*)
e)Pertimbangan teknis lalu lintas untuk semua luasan (dari Dinas Perhubungan) . (*)
f)Pertimbangan teknis lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk luas bangunan ≤ 750m2. UKL/UPL untuk luas lahan > 750 m2 – 1Ha, AMDAL > 1 Ha (Dari BPLH) (*)Pertimbangan Teknis Peil Banjir luasan ≥ 2000M2 (dari dinas Bina Marga dan Tata Air) (*)
g)Pertimbangan Teknis Peil Banjir luasan ≥ 2000M2 (dari dinas Bina Marga dan Tata Air) (*)

6.Kantor
a)Izin prinsip untuk luas Lahan ≥ 10.000 M2 atau bagi pemanfaat ruang yang memiliki dampak terhadap fungsi pelayanan, aktivitas perkotaan dan memiliki resiko terhadap kelestarian dan keseimbangan lingkungan. (*)
b)Izin lokasi untuk lahan yang belum dikuasai pemohon dengan luasan lahan ≥ 1 ha. (*)
c)Pertimbangan teknis lalu lintas untuk lokasi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku (dari Dinas Perhubungan) . (*)
d)Pertimbangan teknis lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk luas bangunan ≤ 750m2. UKL/UPL untuk luas lahan > 750 m2 – 1Ha, AMDAL > 1 Ha (Dari BPLH) (*)Pertimbangan Teknis Peil Banjir luasan ≥ 2000M2 (dari dinas Bina Marga dan Tata Air) (*)
e)Pertimbangan Teknis Peil Banjir luasan ≥ 2000M2 (dari dinas Bina Marga dan Tata Air) (*)
f)Pertimbangan teknis pemadam kebakaran sesuai ketentuan berlaku (dari Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran). (*)
g)Berita Acara serah terima administrasi Prasarana dan Utilitas (dari Dinas Tata Kota) (*)

7.Rumah Makan
a)Izin prinsip untuk luas Lahan ≥ 10.000 M2 atau bagi pemanfaat ruang yang memiliki dampak terhadap fungsi pelayanan, aktivitas perkotaan dan memiliki resiko terhadap kelestarian dan keseimbangan lingkungan. (*)
b)Izin lokasi untuk lahan yang belum dikuasai pemohon dengan luasan lahan ≥ 1 ha. (*)
c)Pertimbangan teknis lalu lintas untuk lokasi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku (dari Dinas Perhubungan) . (*)
d)Pertimbangan teknis lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk luas bangunan ≤ 750m2. UKL/UPL untuk luas lahan > 750 m2 – 1Ha, AMDAL > 1 Ha (Dari BPLH) (*)Pertimbangan Teknis Peil Banjir luasan ≥ 2000M2 (dari dinas Bina Marga dan Tata Air) (*)
e)Pertimbangan Teknis Peil Banjir luasan ≥ 2000M2 (dari dinas Bina Marga dan Tata Air) (*)

8.Showroom dan Bengkel Mobil
a)Izin prinsip untuk luas Lahan ≥ 10.000 M2 atau bagi pemanfaat ruang yang memiliki dampak terhadap fungsi pelayanan, aktivitas perkotaan dan memiliki resiko terhadap kelestarian dan keseimbangan lingkungan. (*)
b)Izin lokasi untuk lahan yang belum dikuasai pemohon dengan luasan lahan ≥ 1 ha. (*)
c)Pertimbangan teknis lalu lintas untuk lokasi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku (dari Dinas Perhubungan) . (*)
d)Pertimbangan teknis lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk luas bangunan ≤ 750m2. UKL/UPL untuk luas lahan > 750 m2 – 1Ha, AMDAL > 1 Ha (Dari BPLH) (*)
e)Pertimbangan Teknis Peil Banjir luasan ≥ 2000M2 (dari dinas Bina Marga dan Tata Air) (*)
f)Pertimbangan teknis pemadam kebakaran sesuai ketentuan berlaku (dari Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran). (*)

9.Hotel
a)Izin prinsip untuk luas Lahan ≥ 10.000 M2 atau bagi pemanfaat ruang yang memiliki dampak terhadap fungsi pelayanan, aktivitas perkotaan dan memiliki resiko terhadap kelestarian dan keseimbangan lingkungan. (*)
b)Izin lokasi untuk lahan yang belum dikuasai pemohon dengan luasan lahan ≥ 1 ha. (*)
c)Pertimbangan teknis lalu lintas untuk lokasi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku (dari Dinas Perhubungan) . (*)
d)Pertimbangan teknis lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk luas bangunan ≤ 750m2. UKL/UPL untuk luas lahan > 750 m2 – 1Ha, AMDAL > 1 Ha (Dari BPLH) (*)
e)Pertimbangan Teknis Peil Banjir luasan ≥ 2000M2 (dari dinas Bina Marga dan Tata Air) (*)
f)Pertimbangan teknis pemadam kebakaran sesuai ketentuan berlaku (dari Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran). (*)
g)Rekomendasi ketinggian bangunan dari Pangkalan Udara untuk bangunan lebih dari 8 lantai yang berada di wilayah KKOP (*)

10.Industri/Pabrik
a)Izin prinsip untuk luas Lahan ≥ 10.000 M2 atau bagi pemanfaat ruang yang memiliki dampak terhadap fungsi pelayanan, aktivitas perkotaan dan memiliki resiko terhadap kelestarian dan keseimbangan lingkungan. (*)
b)Izin lokasi untuk lahan yang belum dikuasai pemohon dengan luasan lahan ≥ 1 ha. (*)
c)Pertimbangan teknis lalu lintas untuk lokasi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku (dari Dinas Perhubungan) . (*)
d)Pertimbangan teknis lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk luas bangunan ≤ 750m2. UKL/UPL untuk luas lahan > 750 m2 – 1Ha, AMDAL > 1 Ha (Dari BPLH) (*)
e)Pertimbangan Teknis Peil Banjir luasan ≥ 2000M2 (dari dinas Bina Marga dan Tata Air) (*)
f)Pertimbangan teknis pemadam kebakaran sesuai ketentuan berlaku (dari Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran). (*)
g)Bukti Penyerahan lahan TPU sebesar 2% dari lahan yang dikuasai/dimohon (dari Bagian Pertanahan pada Setda) (*)Berita Acara serah terima administrasi Prasarana dan Utilitas (dari Dinas Tata Kota) (*)

11.Gudang
a)Izin prinsip untuk luas Lahan ≥ 10.000 M2 atau bagi pemanfaat ruang yang memiliki dampak terhadap fungsi pelayanan, aktivitas perkotaan dan memiliki resiko terhadap kelestarian dan keseimbangan lingkungan. (*)
b)Izin lokasi untuk lahan yang belum dikuasai pemohon dengan luasan lahan ≥ 1 ha. (*)
c)Pertimbangan teknis lalu lintas untuk luasan ≥0.5 Ha(dari Dinas Perhubungan) . (*)
d)Pertimbangan teknis lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk luas bangunan ≤ 750m2. UKL/UPL untuk luas lahan > 750 m2 – 1Ha, AMDAL > 1 Ha (Dari BPLH) (*)
e)Pertimbangan Teknis Peil Banjir luasan ≥ 2000M2 (dari dinas Bina Marga dan Tata Air) (*)
f)Pertimbangan teknis pemadam kebakaran sesuai ketentuan berlaku (dari Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran). (*)

12.Sekolah (SD, SMP, SMA) dan Perguruan Tinggi
a)Izin prinsip untuk luas Lahan ≥ 10.000 M2 atau bagi pemanfaat ruang yang memiliki dampak terhadap fungsi pelayanan, aktivitas perkotaan dan memiliki resiko terhadap kelestarian dan keseimbangan lingkungan. (*)
b)Izin lokasi untuk lahan yang belum dikuasai pemohon dengan luasan lahan ≥ 1 ha. (*)
c)Rekomendasi dari Walikota Bekasi untuk SD s/d SMA sederajat, Kepmendiknas untuk Perguruan Tinggi, Izin Operasional dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bekasi untukSD s/d SMA sederajat, izin operasional dari kopertis atau kopertais untuk Perguruan Tinggi Swasta. (*)
d)Pertimbangan teknis lalu lintas untuk di lokasi jalan protokol, jumlah karyawan dan mahasiswa lebih dari 300 orang (dari Dinas Perhubungan) . (*)
e)Pertimbangan teknis lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk luas bangunan ≤ 750m2. UKL/UPL untuk luas lahan > 750 m2 – 1Ha, AMDAL > 1 Ha (Dari BPLH) (*)
f)Pertimbangan Teknis Peil Banjir luasan ≥ 2000M2 (dari dinas Bina Marga dan Tata Air) (*)
g)Pertimbangan teknis pemadam kebakaran sesuai ketentuan berlaku (dari Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran). (*)

13.Rumah Sakit dan Bangunan Sejenisnya
a)Rekomendasi dari Walikota (*)
b)Izin prinsip untuk luas Lahan ≥ 10.000 M2 atau bagi pemanfaat ruang yang memiliki dampak terhadap fungsi pelayanan, aktivitas perkotaan dan memiliki resiko terhadap kelestarian dan keseimbangan lingkungan. (*)
c)Izin lokasi untuk lahan yang belum dikuasai pemohon dengan luasan lahan ≥ 1 ha. (*)
d)Pertimbangan teknis lalu lintas untuk luasan ≥0.5 Ha(dari Dinas Perhubungan) . (*)
e)Pertimbangan teknis lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk luas bangunan ≤ 750m2. UKL/UPL untuk luas lahan > 750 m2 – 1Ha, AMDAL > 1 Ha (Dari BPLH) (*)
f)Pertimbangan Teknis Peil Banjir luasan ≥ 2000M2 (dari dinas Bina Marga dan Tata Air) (*)
g)Pertimbangan teknis pemadam kebakaran sesuai ketentuan berlaku (dari Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran). (*)

C.Bangunan Non-Gedung
(Menara Telekomunikasi, Reklame, Monumen dan bangunan sejenisnya)
1.Surat pernyataan jaminan keselamatan dan asuransi dari badan asuransi yang diakui
2.Perjanjian sewa menyewa lahan/bangunan jika menyewa
3.Surat pernyataan siap bongkar sesuai masa sewa/izinnya
4.Rekomendasi ketinggian untuk menara dari Pangkalan Udara yang berada di wilayah KKOP (Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan)
5.Rekomendasi Dinas Perhubungan Kota Bekasi

D.Sarana Ibadah
1.Rekomendasi Walikota Bekasi untuk pendirian rumah ibadah
2.Rekomendasi dari FKUB
3.Rekomendasi dari Kantor Depag
4.Rekomendasi dari Kelurahan dan Kecamatan
5.Pertimbangan Teknis Lalu Lintas (ANDALL) untuk lokasi lebih dari 250 orang (dari Dinas Perhubungan)
6.Daftar jamaah pengguna rumah ibadah yang berdomisili di wilayah setempat minimal 90 orang yang ditandatangani Lurah dan Camat
7.Surat pertimbangan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (KESBANGPOLINMAS)

4)Persyaratan Teknis Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam pengajuan Izin Mendirikan Bangunan meliputi:

1.Untuk jenis IMB baru
•Gambar rencana Arsitektur (denah, tampak, potongan dan detail bangunan) dan Gambar Rencana Struktur (Pondasi, kolom, balok, lantai atap)
•Izin/ rekomendasi Teknis PPL dan Rencana Tapak
•Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas 2 lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 (sepuluh) meter.

2.Untuk jenis IMB khusus:
a)IMB Pemutihan
Sama dengan IMB baru dengan ketentuan:
•Penetapan objek IMB/ retribusi melalui SK Walikota
b)IMB Perpanjangan
1)SIPMB dengan IMB baru ditambah:
•IMB lama
•Gambar Pengesahan lama
•Gambar rencana arsitektur baru
2)IMB masa sewa menyewa/kontrak habis masa berlaku:
Sama dengan IMB baru ditambah:
•IMB lama
•Gambar Pengesahan lama
•Gambar rencana arsitektur baru
c)IMB balik nama
Sama dengan IMB baru ditambah:
•IMB lama
•Gambar Pengesahan lama
•Gambar rencana arsitektur baru
d)IMB Perluasan
Sama dengan IMB baru ditambah:
•IMB lama
•Gambar Pengesahan lama
•Gambar rencana arsitektur baru
e)IMB alih fungsi bangunan
Sama dengan IMB baru ditambah:
•IMB lama
•Gambar Pengesahan lama
•Gambar rencana arsitektur baru

Keterangan: Seluruh pernyataan teknis tersebut adalah persyaratan wajib yang tidak disertakan akan membatalkan permohonan.
SOP Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kota Bekasi Tahun 2013 SOP Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kota Bekasi Tahun 2013 Reviewed by Unknown on 8:47:00 PM Rating: 5

1 comment:

Anonymous said...

D web yg lain ga ada nih yg beginian loh

Powered by Blogger.