Baca Referensi Serupa Lain (Klik Disini) |
Demi tuntutan pekerjaan, tidak jarang kita melihat banyak pekerja perempuan yang diharuskan bekerja dengan sistem shift malam khususnya di sektor layanan jasa 24 jam. Pekerja malam sendiri bisa dikategorikan menjadi 2 macam yaitu:
- Pekerja yang bekerja di suatu instansi/perusahaan yang memang mengikuti peraturan bekerja secara shift. Contohnya : para pekerja di rumah sakit (dokter, perawat), pramugari, pemadam kebakaran, sekuriti, pekerja di hotel.
- Pekerja yang memang bekerja di suatu tempat yang memang dibuka dari sore hingga esok paginya. Contohnya : pekerja di tempat-tempat hiburan (Cafe atau Diskotik).
Bekerja pada malam hari tentu lebih beresiko dibanding bekerja di siang hari karena jika jadwal tidur Anda keluar jalur, maka dapat mengganggu siklus tidur-bangun yang normal dan tubuh menjadi tidak berfungsi sebagaimana mestinya, yang akhirnya akan mengarah pada gangguan pola hidup dan gangguan kesehatan seperti jantung, stroke, tekanan darah tinggi, kolesterol dan diabetes tipe 2.
Dengan resiko yang besar seperti yang disebutkan di atas, Apakah menurut Undang-Undang, perempuan tetap diperbolehkan untuk bekerja malam?
Menurut pasal 76 Undang-Undang No. 13 tahun 2003, pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, yang artinya pekerja perempuan diatas 18 (delapan belas) tahun diperbolehkan bekerja shift malam (23.00 sampai 07.00). Perusahaan juga dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
Sebagian besar pekerja malam adalah perempuan. Seperti yang kita ketahui, bekerja di malam hari lebih beresiko dibanding jam kerja siang, tapi apakah para perempuan ini mendapat perlindungan lebih dibanding pekerja jam normal?
Perusahaan memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang No.13/2003 yang lebih lanjutnya diatur dalam Kep.224/Men/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib :
- Memberikan makanan dan minuman bergizi
- Makanan dan minuman yang bergizi harus sekurang-kurangnya memenuhi 1.400 kalori, harus bervariasi, bersih dan diberikan pada waktu istirahat antara jam kerja. Makanan dan minuman tidak dapat diganti dengan uang.
- Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
- Pengusaha wajib menjaga keamanan dan kesusilaan pekerja perempuan dengan menyediakan petugas keamanan di tempat kerja dan menyediakan kamar mandi yang layak dengan penerangan yang memadai serta terpisah antara pekerja perempuan dan laki-laki. Pengusaha juga diharuskan menyediakan antar jemput mulai dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya. Lokasi tempat penjemputan harus mudah dijangkau dan aman bagi pekerja perempuan.
- Pelaksanaan pemberian makanan dan minuman bergizi, penjagaan kesusilaan, dan keamanan selama di tempat kerja serta penyediaan angkutan antar jemput diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Jadi ingat, sebelum menandatangani Perjanjian Kerja, harap dibaca dahulu dengan seksama apa yang tertulis di Perjanjian Kerja.
Sumber :
- Indonesia. Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Indonesia. Kep.224/Men/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00
Bagaimana Sistem Shift Malam bagi Pekerja Perempuan menurut Perundang-undangan di Indonesia?
Reviewed by Unknown
on
9:15:00 PM
Rating:
No comments:
Post a Comment