Jenis Pasar Kerja Yang Ada di Indonesia untuk Menentukan Sistem Pengupahannya

Baca Referensi Serupa Lain (Klik Disini)
Apa yang dimaksud dengan pasar kerja? Pasar kerja merupakan sarana tempat pertemuan antara penjual dan pembeli tenaga kerja. Yang dimaksud penjual tenaga kerja disini adalah para pencari kerja dan pembeli tenaga kerja adalah lembaga/perusahaan yang memerlukan tenaga kerja. Jadi di pasar kerjalah yang mengkoordinasikan pertemuan antara pencari kerja dan perusahaan yang memerlukan tenaga kerja.

Di Indonesia sendiri, penyelenggaraan pasar tenaga kerja ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja. Perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dapat menyampaikan jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan beserta persyaratannya ke Departemen Tenaga Kerja. Kemudian Depnaker akan mengumumkan kepada masyarakat umum tentang adanya permintaan tenaga kerja tersebut.

Pasar kerja bisa mempengaruhi pola penentuan upah. Pasar kerja terbagi menjadi 3 jenis yaitu :

1. Pasar Bersaing Sempurna;

"Banyak Perusahaan VS Banyak Buruh/Pekerja". Pasar bersaing sempurna dicirikan oleh dua hal yaitu :
  1. Keseimbangan kekuatan antara sisi permintaan dengan sisi penawaran,
  2. Kesempurnaan informasi.

Sebagai ilustrasi seringkali dinyatakan bahwa pasar bersaing sempurna (pasar kompetitif) dicirikan oleh jumlah pencari kerja dan jumlah perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja yang sama banyaknya. Sama-sama banyak disini tidak hanya mengacu kepada jumlah fisik, melainkan lebih kepada tingkat independensinya, baik diantara tenaga kerja maupun juga diantara perusahaan. Mengingat diantara tenaga kerja maupun diantara perusahaan memiliki independensi (kemandirian/tidak ada ketergantungan), maka kedua belah pihak secara individual tidak memiliki kekuatan nyata untuk menentukan tingkat upah. Dalam situasi ini upah ditentukan berdasarkan keseimbangan kekuatan antara penawaran dan permintaan tenaga kerja.


Table 1. Upah di Pasar Bersaing Sempurna

Kondisi pasar bersaing sempurna di ilustrasikan Gambar 1, dimana terdapat kurva penawaran tenaga kerja (S) yang identik dengan biaya marginal (marginal cost of labour atau MCL) dan ada kurva permintaan tenaga kerja (D) yang identik dengan kurva produktivitas marjinal (marginal productivity of labor atau MPL). Perpotongan antara kurva permintaan dan kurva penawaran terjadi pada titik E sebagai suatu titik pertemuan antara penawaran dan permintaan. Dimana baik buruh dan pengusaha sepakat untuk menawarkan dan mempekerjakan sebanyak L* tenaga kerja dengan tingkat upah W*.

2. Pasar Monopsoni; "Satu Perusahaan VS Banyak Buruh/Pekerja"

Pasar monopsoni digambarkan sebagai sebuah pasar yang hanya memiliki satu pembeli dan banyak penjual. Dalam pasar tenaga kerja, hal ini bermakna hanya satu perusahaan yang membutuhkan jasa pekerja, akan tetapi ada banyak sekali tenaga kerja yang membutuhkan pekerjaan.

Pengertian "satu perusahaan" bukan berarti secara fisik, tetapi perusahaan-perusahaan tergabung dalam "satu asosiasi perusahaan" yang membuat perilaku seragam diantara anggotanya. Dengan demikian "perusahaan monopsoni" (satu perusahaan tadi) memiliki kekuatan nyata dalam pasar untuk menentukan tingkat upah. Dalam situasi ini upah buruh/pekerja sering berada dibawah tingkat produktivitasnya atau dengan kata lain terjadi eksploitasi tenaga kerja.



Pasar kerja monopsonistik, diilustrasikan pada Gambar-2, Dimana Kurva MCL tidak lagi identik dengan kurva S. Kurva MCL berada diatas kurva S, sementara kurva D tetap identik dengan MPL. Dalam pasar persaingan sempurna keseimbangan akan terjadi ketika MCL= MPL, dimana upah sama dengan marginal produktivitas tenaga kerja (MPL). Sedang pada situasi pasar monopsoni keseimbangan berada pada titik E, dimana upah sebesar W*, sedangkan penyerapan tenaga kerja adalah sebanyak L*. Terlihat di sini, bahwa pada kondisi L*, tingkat produktivitas buruh adalah MPL yang lebih tinggi daripada W* atau keseimbangan upah berada di bawah marginal produktivitasnya.

Ini berarti, dalam keseimbangan pasar tenaga kerja yang monopsonistik, buruh dibayar lebih rendah dibandingkan produktivitasnya. Selisih antara produktivitas buruh dengan upah yang diterima ini sering disebut sebagai eksploitasi.

Dalam kondisi demikian, cukup alasan bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan upah minimum, misalnya sebesar Wm. Dengan kebijakan ini, keseimbangan akan bergeser dari E ke F. Dengan mudah bisa dilihat, bahwa upah akan naik dari W* ke Wm, dan penyerapan tenaga kerja juga akan naik dari L* ke Lm. Jelas bahwa, tidak seperti dalam kasus pasar kompetitif, penetapan upah minimum justru berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja. Itulah mengapa, pasar tenaga kerja yang monopsonistik dianggap sebagai justifikasi teoretis bagi pemberlakuan upah minimum.

3. Pasar Monopoli;

"Banyak perusahaan VS Satu Buruh". Pasar monopoli secara sederhana digambarkan terdapat banyak perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja tetapi hanya ada satu pencari kerja.

Pengertian "satu pencari kerja" bukan berarti secara fisik, tetapi satu serikat buruh/pekerja yang sangat kuat sehingga membentuk keseragaman perilaku tenaga kerja. Dengan demikian satu Serikat Buruh memiliki kekuatan untuk menentukan tingkat upah dalam pasar tenaga kerja. Dalam situasi ini upah pekerja adalah upah maksimum dan kenaikan upah mendorong peningkatan pengangguran. Pasar kerja di mana Serikat Pekerja memiliki kekuatan monopoli diilustrasikan pada Gambar 3.


 Table 3. Upah di Pasar Monopoli

Apabila pasar kerja bersaing sempurna keseimbangan akan tercapai di titik E. Dalam keseimbangan seperti ini upah akan mencapai sebesar W* dan jumlah tenaga kerja yang di minta perusahaan adalah sejumlah L*. Pada tingkat upah sebesar W*, ini belum memuaskan para buruh. Maka SB kemudian menuntut upah yang lebih tinggi yaitu W1. Pada tingkat upah itu perusahaan-perusahaan hanya bersedia mempekerjakan tenaga kerja sebanyak L1, sedangkan penawaran tenaga kerja pada tingkat upah W1 adalah sebesar L2. Maka terdapat pengangguran dalam pasar kerja sebanyak L1 – L2


Jenis Pasar Kerja Yang Ada di Indonesia untuk Menentukan Sistem Pengupahannya Jenis Pasar Kerja Yang Ada di Indonesia untuk Menentukan Sistem Pengupahannya Reviewed by Unknown on 9:16:00 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.