Tupoksi : Tupoksi Biro Keuangan

Fungsi Biro Keuangan sebagai salah satu unit yang berada di bawah Sekretaris Utama adalah:
  1. Melaksanakan penyusunan anggaran rutin dan pembangunan,
  2. Melaksanakan urusan perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi

Sasaran yang hendak dicapai pada dasarnya adalah:
  1. Terwujudnya perencanaan anggaran yang memadai;
  2. Terwujudnya pengelolaan keuangan yang tertib dan layanan keuangan yang cukup memadai;
  3. Terselenggaranya pelaporan dan pertanggungjawaban yang tepat waktu dan akurat.

Strategi dalam mencapai sasaran tersebut di arahkan pada :
  1. Pengembangan sistem perencanaan anggaran;
  2. Koordinasi dengan unit kerja di lingkungan BPKP dan instansi terkait;
  3. Pengembangan sistem pengelolaan keuangan dan layanan keuangan;
  4. Efektifitas pelaporan keuangan termasuk penerapan sistem akuntansi pemerintah dalam rangka menunjang akuntabilitas kinerja BPKP.

Tugas Pokok dan Fungsi Biro Keuangan berdasarkan Keputusan Kepala BPKP No.Kep-06.00.00-080/K/2001 tanggal 20 Februari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPKP, adalah :
  1. Menyusun anggaran rutin dan anggaran pembangunan;
  2. Melaksanakan urusan perbendaharaan;
  3. Melaksanakan verifikasi dan akuntansi.

Penjabaran tugas pokok dan fungsi Biro Keuangan antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Menyusun rencana kerja tahunan Biro Keuangan sebagai bahan rencana kerja tahunan Sekretariat Utama;
  2. Melakukan rapat koordinasi dengan unit-unit di lingkungan BPKP terkait;
  3. Menyusun pedoman usulan anggaran rutin dan pembangunan;
  4. Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan anggaran rutin dan pembangunan;
  5. Mengkoordinasikan penyusunan dan revisi anggaran unit-unit kerja di lingkungan BPKP;
  6. Melaksanakan urusan perbendaharaan;
  7. Mengkoordinasikan penerimaan, penyimpanan, pembayaran dan penatausahaan keuangan;
  8. Mengkoordinasikan penyelesaian masalah Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR);
  9. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi keuangan;
  10. Mengkoordinasikan penyelenggaraan akuntansi keuangan;
  11. Menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin pegawai dilingkungannya;
  12. Melaksanakan pelatihan kantor sendiri (PKS);
  13. Mengarahkan penyelenggaraan urusan kepegawaian di lingkungan Biro Keuangan;
  14. Mengembangkan jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugasnya dan mengkoordinasikan dengan Biro Kepegawaian dan Organisasi serta instansi terkait;
  15. Menyusun laporan berkala Biro Keuangan;
  16. Menyusun laporan tugas pokok dan fungsi Biro Keuangan sebagai bahan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Sekretariat Utama;
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Utama.

Tugas dari Kepala Biro Administrasi Keuangan:
  1. Kepala Biro Keuangan bertanggungjawab secara menyeluruh terhadap semua aktifitas yang berlangsung di Biro keuangan.
  2. Menterjemahkan seluruh kebijakan ataupun putusan Pimpinan Universitas yang berkaitan dengan pengeluaran Keuangan Universitas.
  3. Meneruskan dan mengesahkan semua perintah Pembayaran dari Pimpinan Universitas berkait dengan kegiatan masing-masing Unit dan atau Kegiatan yang bersifat individu kepada urusan pembayaran,pencatatan dan arsip.
  4. Mengajukan permintaan pengeluaran cek dari PR II berdasarkan pengajuan.
  5. Mengawasi dan memeriksa seluruh bukti-bukti pengeluaran dari urusan pembayaran,pencatatan dan arsip.
  6. Menyusun Rencana-rencana kerja baik untuk jangka pendek,menengah ataupun panjang.
  7. Menyetujui Dispensasi pembayaran Keuangan Mahasiswa

Motto "Keuangan Negara Dikelola Secara Tertib Dan Taat Pada Peraturan Perundang–Undangan"

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok:
  • Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengelolaan, koordinasi, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan kementerian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyiapan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara kementerian;
  2. Koordinasi, pembinaan, pengelolaan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara kementerian;
  3. Penyusunan dan perumusan pelaksanaan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) kementerian;
  4. Penyusunan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian;
  5. Pelaksanaan pengeluaran keuangan kementerian;
  6. Pelaksanaan dan pengujian surat permintaan pembayaran (SPP) dan penerbitan surat perintah membayar (SPM) Sekretariat Jenderal;
  7. Pelaksanaan urusan pembendaharaan dan penatausahaan administrasi keuangan kementerian;
  8. Pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan kementerian;
  9. Pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan keuangan;
  10. Pelaksanaan penyelesaian kerugian negara; dan
  11. Pelaksanaan urusan tata usaha Biro Keuangan. 
Tupoksi : Tupoksi Biro Keuangan Tupoksi : Tupoksi Biro Keuangan Reviewed by Santana Primaraya on 2:06:00 AM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.