Fungsi Biro Keuangan sebagai salah satu unit yang berada di bawah Sekretaris Utama adalah:
- Melaksanakan penyusunan anggaran rutin dan pembangunan,
- Melaksanakan urusan perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi
Sasaran yang hendak dicapai pada dasarnya adalah:
Strategi dalam mencapai sasaran tersebut di arahkan pada :
Tugas Pokok dan Fungsi Biro Keuangan berdasarkan Keputusan Kepala BPKP No.Kep-06.00.00-080/K/2001 tanggal 20 Februari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPKP, adalah :
Penjabaran tugas pokok dan fungsi Biro Keuangan antara lain adalah sebagai berikut :
Tugas dari Kepala Biro Administrasi Keuangan:
Motto "Keuangan Negara Dikelola Secara Tertib Dan Taat Pada Peraturan Perundang–Undangan"
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok:
Dalam melaksanakan tugas, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi :
- Terwujudnya perencanaan anggaran yang memadai;
- Terwujudnya pengelolaan keuangan yang tertib dan layanan keuangan yang cukup memadai;
- Terselenggaranya pelaporan dan pertanggungjawaban yang tepat waktu dan akurat.
Strategi dalam mencapai sasaran tersebut di arahkan pada :
- Pengembangan sistem perencanaan anggaran;
- Koordinasi dengan unit kerja di lingkungan BPKP dan instansi terkait;
- Pengembangan sistem pengelolaan keuangan dan layanan keuangan;
- Efektifitas pelaporan keuangan termasuk penerapan sistem akuntansi pemerintah dalam rangka menunjang akuntabilitas kinerja BPKP.
Tugas Pokok dan Fungsi Biro Keuangan berdasarkan Keputusan Kepala BPKP No.Kep-06.00.00-080/K/2001 tanggal 20 Februari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPKP, adalah :
- Menyusun anggaran rutin dan anggaran pembangunan;
- Melaksanakan urusan perbendaharaan;
- Melaksanakan verifikasi dan akuntansi.
Penjabaran tugas pokok dan fungsi Biro Keuangan antara lain adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja tahunan Biro Keuangan sebagai bahan rencana kerja tahunan Sekretariat Utama;
- Melakukan rapat koordinasi dengan unit-unit di lingkungan BPKP terkait;
- Menyusun pedoman usulan anggaran rutin dan pembangunan;
- Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan anggaran rutin dan pembangunan;
- Mengkoordinasikan penyusunan dan revisi anggaran unit-unit kerja di lingkungan BPKP;
- Melaksanakan urusan perbendaharaan;
- Mengkoordinasikan penerimaan, penyimpanan, pembayaran dan penatausahaan keuangan;
- Mengkoordinasikan penyelesaian masalah Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR);
- Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi keuangan;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan akuntansi keuangan;
- Menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin pegawai dilingkungannya;
- Melaksanakan pelatihan kantor sendiri (PKS);
- Mengarahkan penyelenggaraan urusan kepegawaian di lingkungan Biro Keuangan;
- Mengembangkan jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugasnya dan mengkoordinasikan dengan Biro Kepegawaian dan Organisasi serta instansi terkait;
- Menyusun laporan berkala Biro Keuangan;
- Menyusun laporan tugas pokok dan fungsi Biro Keuangan sebagai bahan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Sekretariat Utama;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Tugas dari Kepala Biro Administrasi Keuangan:
- Kepala Biro Keuangan bertanggungjawab secara menyeluruh terhadap semua aktifitas yang berlangsung di Biro keuangan.
- Menterjemahkan seluruh kebijakan ataupun putusan Pimpinan Universitas yang berkaitan dengan pengeluaran Keuangan Universitas.
- Meneruskan dan mengesahkan semua perintah Pembayaran dari Pimpinan Universitas berkait dengan kegiatan masing-masing Unit dan atau Kegiatan yang bersifat individu kepada urusan pembayaran,pencatatan dan arsip.
- Mengajukan permintaan pengeluaran cek dari PR II berdasarkan pengajuan.
- Mengawasi dan memeriksa seluruh bukti-bukti pengeluaran dari urusan pembayaran,pencatatan dan arsip.
- Menyusun Rencana-rencana kerja baik untuk jangka pendek,menengah ataupun panjang.
- Menyetujui Dispensasi pembayaran Keuangan Mahasiswa
Motto "Keuangan Negara Dikelola Secara Tertib Dan Taat Pada Peraturan Perundang–Undangan"
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok:
- Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengelolaan, koordinasi, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan kementerian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara kementerian;
- Koordinasi, pembinaan, pengelolaan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara kementerian;
- Penyusunan dan perumusan pelaksanaan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) kementerian;
- Penyusunan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian;
- Pelaksanaan pengeluaran keuangan kementerian;
- Pelaksanaan dan pengujian surat permintaan pembayaran (SPP) dan penerbitan surat perintah membayar (SPM) Sekretariat Jenderal;
- Pelaksanaan urusan pembendaharaan dan penatausahaan administrasi keuangan kementerian;
- Pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan kementerian;
- Pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan keuangan;
- Pelaksanaan penyelesaian kerugian negara; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha Biro Keuangan.
Tupoksi : Tupoksi Biro Keuangan
Reviewed by Santana Primaraya
on
2:06:00 AM
Rating:
No comments:
Post a Comment