Tugas Pokok Inspektorat
Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala BPKP Nomor : KEP-06.00.00-080/K/2001 tanggal 20 Pebruari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dinyatakan Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan fungsional terhadap unit kerja yang berada di lingkungan BPKP.
Fungsi Inspektorat BPKP
Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala BPKP Nomor : KEP-06.00.00-080/K/2001 tanggal 20 Pebruari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dinyatakan Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan fungsional terhadap unit kerja yang berada di lingkungan BPKP.
Fungsi Inspektorat BPKP
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengawasan pada Inspektorat;
- Penyiapan bahan penyusunan prosedur dan pedoman kegiatan operasional Inspektorat;
- Pelaksanaan pemeriksaan ketaatan,efisiensi dan efektivitas tugas dan kegiatan unit kerja di lingkungan BPKP;
- Pelaksanaan pemeriksaan khusus terhadap indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang unit kerja dan pegawai di lingkungan BPKP;
- Pelaksanaan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja unit kerja di lingkungan BPKP;
- Evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pemeriksaan Inspektorat;
- Analisis, evaluasi dan penyalahgunaan laporan hasil pengawasan Inspektorat.
Tugas, Pokok dan Fungsi Inspektorat Utama (Sesuai Perundang-undangan):
Pasal 537
Pasal 537
- Inspektorat Utama adalah unsur pembantu Kepala dalam penyelenggaraan pengawasan di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Inspektorat Utama dipimpin oleh seorang Inspektur Utama.
Pasal 538
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 539
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Pasal 540
Susunan organisasi Inspektorat Utama terdiri dari:
Bagian Ketiga
Sub Bagian Tata Usaha Pasal 541
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan rumah tangga Inspektorat Utama.
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 539
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
- pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan administrasi umum dan keuangan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- pengawasan dan pemeriksaan kinerja pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kelembagaan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- pelaporan hasil pengawasan dan pemeriksaan, serta pemberian usulan tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan;
- pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan;
- pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Pasal 540
Susunan organisasi Inspektorat Utama terdiri dari:
- Sub Bagian Tata Usaha;
- Inspektorat Bidang Administrasi Umum;
- Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan.
Bagian Ketiga
Sub Bagian Tata Usaha Pasal 541
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan rumah tangga Inspektorat Utama.
Tupoksi : Tupoksi Inspektorat
Reviewed by Santana Primaraya
on
2:00:00 AM
Rating:
No comments:
Post a Comment