Pasal 55
Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana program/kegiatan/anggaran, penataan organisasi dan tata laksana, kerjasama antar lembaga, koordinasi penyusunan program dan kegiatan bantuan luar negeri, koordinasi kegiatan perencanaan, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program/ kegiatan/anggaran di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 56
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
Pasal 57
Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana terdiri dari:
Pasal 58
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana program/kegiatan/anggaran untuk periode lima tahunan dan tahunan, serta melakukan pengadministrasian anggaran untuk kegiatan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
Pasal 60
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran terdiri dari:
Pasal 61
Pasal 62
Bagian Pengembangan Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan kerjasama antar lembaga perencanaan, melakukan koordinasi penyelenggaran kegiatan perencanaan, dan penyusunan rencana program/kegiatan dalam kerangka bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Pengembangan Kerjasama menyelenggarakan fungsi:
Pasal 64
Bagian Pengembangan Kerjasama terdiri dari:
Pasal 65
Pasal 66
Bagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi program/kegiatan/anggaran di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 67
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Bagian Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 68
Bagian Pemantauan dan Evaluasi terdiri dari:
Pasal 69
Pasal 70
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi tugas dan fungsi satuan organisasi termasuk analisis jabatan dan beban kerja serta pengembangan standarisasi sistem dan prosedur kerja termasuk perangkat kerja lainnya dalam rangka mendayagunakan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan dan ketatalaksanaan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 71
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana program/kegiatan/anggaran, penataan organisasi dan tata laksana, kerjasama antar lembaga, koordinasi penyusunan program dan kegiatan bantuan luar negeri, koordinasi kegiatan perencanaan, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program/ kegiatan/anggaran di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 56
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana program/kegiatan/anggaran Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode lima tahunan dan tahunan;
- pelaksanaan kerjasama antar lembaga perencanaan;
- koordinasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan perencanaan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- koordinasi penyusunan program dan kegiatan bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang program/kegiatan/anggaran Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- pelaksanaan peningkatan kapasitas organisasi dan tatalaksana Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Pasal 57
Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana terdiri dari:
- Bagian Perencanaan Program dan Anggaran;
- Bagian Pengembangan Kerjasama;
- Bagian Pemantauan dan Evaluasi;
- Bagian Organisasi dan Tatalaksana.
Pasal 58
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana program/kegiatan/anggaran untuk periode lima tahunan dan tahunan, serta melakukan pengadministrasian anggaran untuk kegiatan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi penyusunan rencana program/kegiatan/anggaran Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode lima tahunan dan tahunan;
- penyusunan dan pengadministrasian anggaran Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 60
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran terdiri dari:
- Sub Bagian Perencanaan Program;
- Sub Bagian Penyusunan Anggaran.
Pasal 61
- Sub Bagian Perencanaan Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program/kegiatan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode lima tahunan dan tahunan;
- Sub Bagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyempurnaan administrasi kegiatan/anggaran Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 62
Bagian Pengembangan Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan kerjasama antar lembaga perencanaan, melakukan koordinasi penyelenggaran kegiatan perencanaan, dan penyusunan rencana program/kegiatan dalam kerangka bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Pengembangan Kerjasama menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan kerjasama antar lembaga perencanaan di tingkat pusat, daerah, maupun lembaga perencanaan di luar negeri;
- koordinasi penyelenggaraan kegiatan perencanaan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- koordinasi penyusunan program/kegiatan dalam kerangka bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 64
Bagian Pengembangan Kerjasama terdiri dari:
- Sub Bagian Kerjasama Kelembagaan Perencanaan;
- Sub Bagian Koordinasi Program Perencanaan.
Pasal 65
- Sub Bagian Kerjasama Kelembagaan Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan kerjasama dengan lembaga-lembaga perencanaan baik dengan lembaga perencanaan pusat, daerah maupun lembaga perencanaan di luar negeri;
- Sub Bagian Koordinasi Program Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan perencanaan dan penyusunan program/kegiatan dalam kerangka bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 66
Bagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi program/kegiatan/anggaran di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 67
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Bagian Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pemantauan program/kegiatan/anggaran Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- pelaksanaan evaluasi program/kegiatan/anggaran Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- penyusunan laporan hasil evaluasi program/kegiatan/anggaran di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional termasuk evaluasi kinerja kelembagaan.
Bagian Pemantauan dan Evaluasi terdiri dari:
- Sub Bagian Pemantauan;
- Sub Bagian Evaluasi.
Pasal 69
- Sub Bagian Pemantauan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data bahan pelaksanaan hasil pemantauan program/kegiatan/anggaran di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Sub Bagian Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data bahan pelaporan hasil evaluasi program/kegiatan/anggaran di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 70
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi tugas dan fungsi satuan organisasi termasuk analisis jabatan dan beban kerja serta pengembangan standarisasi sistem dan prosedur kerja termasuk perangkat kerja lainnya dalam rangka mendayagunakan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan dan ketatalaksanaan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 71
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan analisis dan evaluasi sasaran, tugas, dan fungsi termasuk analisis jabatan dan beban kerja satuan organisasi;
- penyusunan rencana dan program peningkatan kapasitas organisasi, serta perumusan dan pengembangan jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 72
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri dari:
Pasal 73
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri dari:
- Sub Bagian Peningkatan Kapasitas Organisasi;
- Sub Bagian Ketatalaksanaan.
Pasal 73
- Sub Bagian Peningkatan Kapasitas Organisasi mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi tugas dan fungsi satuan organisasi termasuk perumusan dan pengembangan jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta melaksanakan analisis jabatan dan beban kerja dalam rangka mendayagunakan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Sub Bagian Ketatalaksanaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, evaluasi, dan pengembangan standarisasi sistem dan prosedur kerja serta perangkat kerja dalam rangka peningkatan kapasitas ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Tupoksi : Tupoksi Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana
Reviewed by Santana Primaraya
on
1:11:00 AM
Rating:
No comments:
Post a Comment