Banyak fresh graduate atau mereka yang baru lulus kuliah enggan menjadi karyawan kontrak. Karena keuntungan yang diterimanya tidak sama dengan karyawan tetap dan merasa didiskriminasi oleh sebuah perusahaan.
Dikutip dari buku Sukses Karyawan Kontrak, karangan Oktav P Zamani, penerbit PPM Manajemen, Selasa (1/10/2013), sebenarnya hak-hak karyawan tidak jauh beda dengan karyawan kontrak. Berikut hak-hak yang diperoleh sebagai karyawan kontrak:
1. Upah
Sebagai basis penetapan upah, digunakan upah minimum regional/provinsi (UMR/UMP) yang selalu direvisi pemerintah setiap tahunnya. Perusahaan juga wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memerhatikan golongan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Struktur dan skala upah harus diatur sedemikian rupa, sehingga tidak menciptakan kesenjangan dan kecemburuan sosial antarpekerja.
2. THR (Tunjangan Hari Raya)
Hak pekerja kontrak lainnya yang sering dipertanyakan adalah THR. THR wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya, baik pekerja tetap maupun pekerja kontrak. Tapi ada syaratnya, yaitu karyawan tetap yang sudah bekerja selama satu tahun dan mendapatkan satu kali uang gaji. Jika kamu bekerja kurang dari satu tahun tapi lebih dari tiga bulan, maka kamu akan mendapatkan THR sesuai dengan proporsional.
3. Jamsostek (Jaminan sosial tenaga kerja)
Pekerja kontrak juga berhak atas tunjangan kesehatan, sebagai bagian dari Jamsostek. Jamsostek juga suatu perlindungan bagi pekerja dalam bentuk santunan uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang dan layanan akibat peristiwa atau keadaan yang dialami pekerja. Seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, dan meninggal dunia. (ade)
Inilah Hak Karyawan Kontrak
Reviewed by Unknown
on
2:34:00 AM
Rating:
No comments:
Post a Comment