Campur Baur antar Pria dan Wanita, Ikhtilat, Bimbingan Seksualitas

Baca Referensi Serupa Lain (Klik Disini)
Tidak ada yang menjamin keselamatan kehormatan seorang wanita yang hidup membiasakan diri bergerombol dengan yang bukan muhrim. Karena akan banyak fitnah yang akan muncul dari pergaulan lintas jenis. Ikhtilat itu sendiri adalah campur baurnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim baik dalam pertemuan resmi atau sekedar ngobrol bareng. Islam menghendaki agar pergaulan antarlawan jenis tidak campur baur. Kalau pun terjadi dalam kondisi sangat terpaksa hendaknya ada hijab (penghalang) sebagai pelindung wanita dari pandangan laki-laki.
Sabda Rasulullah Saw.: “Rasul Saw. melarang seorang laki-laki berjalan di antara dua orang perempuan.” (HR Abu Dawud).
Fitnah atau bahaya yang muncul dari pergaulan antarlawan jenis adalah:

a. Kontak pandangan yang bermuatan syahwat

Hal yang satu ini jelas terlarang kecuali jika tidak disengaja. Namun hal yang mustahil terhindar jika di sekelilingnya lawan jenis, tentu akan sulit menundukkan pandangan.
Dari Jabir bin Abdillah ra. ia berkata: “Saya bertanya kepada Rasulullah tentang pandangan yang tiba-tiba, maka Rasulullah menyuruh saya memalingkan pandangan mata saya”. (HR. Muslim).
“Pandangan itu adalah anak panah beracun dari anak-anak panah iblis, siapa saja yang menghindarkannya karena takut kepada Allah, ia akan dikaruniai oleh Allah keimanan yang terasa manis di dalam hatinya”. (HR. Hakim).

b. Kontak fisik

Sangat sulit menghindari kontak fisik jika bergerombol bercampur baur dengan lawan jenis. Padahal Rasulullah Saw. Mengharamkan bersentuhan kulit antarlawan jenis.
Rasulullah Saw. bersabda: “Sesungguhnya salah seorang di antaramu ditikam dari kepalanya dengan jarum dari besi, adalah lebih baik daripada menyentuh seseorang yang bukan muhrimnya”. (HR. Tabrani).
“Tangan Rasulullah Saw. tidak pernah sama sekali menyentuh tangan perempuan di dalam bai’at, bai’at Rasulullah dengan mereka adalah berupa ucapan.” (HR. Bukhari).
Dengan demikian bisa dimengerti mengapa Rasulullah Saw. melarang ikhtilat atau campur baur antarlawan jenis.
Campur Baur antar Pria dan Wanita, Ikhtilat, Bimbingan Seksualitas Campur Baur antar Pria dan Wanita, Ikhtilat, Bimbingan Seksualitas Reviewed by Unknown on 5:34:00 AM Rating: 5

1 comment:

Unknown said...

Intinya, jangan sering berbaur antara pria dan wanita di tempat umum,,,

Powered by Blogger.