Pengertian Pangkat dan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara.
Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan. Periode usulan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil adalah 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu bulan April dan Oktober.
Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telag diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
Kenaikan Pangkat Pilihan Bagi Pegawai Negeri Sipil
Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi.
Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :
- menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
- menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
- menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
- diangkat menjadi pejabat negara;
- memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
- melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
- telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; dan
- dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural:
a) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
- telah 1 tahun dalam pangkat terakhir,
- sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Ketentuan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya sebagaimana dimaksud yaitu :
dihitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan yang definitif.
bersifat kumulatif lebih dari 1 jabatan struktural tetapi tidak terputus dalam tingkat jabatan struktural yang sama.
b) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditetapkan bagi jabatan yang didudukinya, tetapi telah 4 (empat) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir yang dimiliki, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode kenaikan pangkat setelah pelantikan, apabila setiap unsur penilaian prestasi kerja (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
c) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat pilihan setingkat lebih tinggi, apabila:
- sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu:
a) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi apabila:
- sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
- telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
b) Ketentuan mengenai angka kredit untuk kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu, ditetapkan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah atau Diploma:
a) Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh:
- Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I, golongan ruang I/b ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Juru, golongan ruang I/c;
- Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Tingkat I, golongan ruang I/d ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
- Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
- Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III, dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang II/c;
- Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a;
- Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
- Ijazah Doktor (S3) dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c.
b) Ijazah sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi dan/atau ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
c) Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijazah dari sekolah atau perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
d) Kenaikan pangkat dengan penyesuaian ijazah, dapat dipertimbangkan apabila :
diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan Ijazah yang diperoleh;
- sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
- lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.
e) Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang dimaksud dalam huruf a, termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnnya menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu:
a) Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk mengikuti tugas belajar merupakan tenaga terpilih yang dipandang cakap dan dapat dikembangkan untuk menduduki suatu jabatan, oleh sebab itu selama mengikuti tugas belajar wajib dibina kenaikan pangkatnya.
b) Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:
sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; dan
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
c) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu yang terakhir didudukinya sebelum mengikuti tugas belajar.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar
a. Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar apabila telah lulus dan memperoleh :
- Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Ijazah Diploma II, dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
- Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a;
- Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a;
- Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2), atau Ijazah Spesialis I, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, Tingkat I golongan ruang III/b;
- Ijazah Doktor (S3) atau Ijazah Spesialis II dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c;
b. Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, baru dapat diberikan apabila:
- sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Usul Kenaikan Pangkat pilihan, dengan melampirkan:
- Foto copy Kartu Pegawai/KPE;
- Foto copy SK NIP Baru;
- Foto copy SK Pangkat terakhir atau SK CPNS dan SK Pengangkatan PNS bagi yang diusulkan kenaikan pangkatnya pertama kali;
- Foto copy SK Pindah, bila ada;
- Foto copy DP-3 selama 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal baik;
- Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural melampirkan Foto copy SK Pengangkatan dalam jabatan, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dan Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan;
- Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional melampirkan asli PAK (Penilaian angka Kredit) baru dan Foto copy PAK lama, serta fotocopy sertifikat bila dicantumkan sebagai unsur penilaian dalam PAK baru;
- Untuk Penyesuaian Ijasah melampirkan Foto copy Ijazah beserta Transkrip Nilai, Surat Izin Belajar dan Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (tidak berlaku bagi PNS tugas belajar, tetapi harus dilampirkan SK Tugas Belajar);
- Foto copy STLUD (Sertitikat Tanda Lulus Ujian Dinas) bagi usul kenaikan pangkat dengan pindah golongan dari golongan III/d ke IV/a atau sertifikat Diklatpim.
Referensi: Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002.
KE
Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
Kenaikan pangkat reguler juga diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
- melaksanakan rugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; dan
- dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Kenaikan pangkat reguler dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan:
- sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Kenaikan pangkat reguler tertinggi diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pangkat:
- Pengatur Muda golongan ruang II/a, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;
- Pengatur golongan ruang II/c, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
- Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
- Penata Muda Tingkat I golongan ruang Ill/b, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 Tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 Tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II;
- Penata golongan ruang III/c, bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Bakaloreat;
- Penata Tingkat I golongan ruang Ill/d, bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (SI), atau Ijazah Diploma IV;
- Pembina golongan ruang IV/a, bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2), atau ijazah lain yang setara;
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S3).
- Pegawai Negeri Sipil yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan golongan III menjadi golongan IV, harus telah mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan dari ujian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Usul kenaikan pangkat reguler, harus melampirkan:
- Foto copy Kartu Pegawai/KPE;
- Foto copy SK NIP Baru;
- Foto copy SK Pangkat terakhir atau SK CPNS dan SK Pengangkatan PNS bagi yang diusulkan Kenaikan pangkatnya pertama kali;
- Foto copy SK Pindah, bila ada;
- Foto copy DP-3 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal baik;
- Foto copy STLUD (Sertitikat Tanda Lulus Ujian Dinas) bagi usul kenaikan pangkat dengan pindah golongan dari golongan II/d ke III/a dan dari golongan III/d ke IV/a atau sertifikat Diklatpim.
Referensi: Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002.
Peraturan Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Lengkap
Reviewed by Unknown
on
1:34:00 AM
Rating:
6 comments:
Pertamax........ :D
Keduax........... Haha
Banyak PNS yang masih buta tentang peraturan kenaikan pangkat ini, semoga banyak PNS lain secara mandiri membaca artikel2 seperti ini...
Toh untuk mereka juga...
Pembukaan CPNS tahun 2014 ini sudah dibuka belum ya, bisa dilihat dimana min? Terima kasih.
Assalamualaikum.wr.wb...
Bagi anda ingin dibantu jdi PNS Hub.bpk DR.H.EDY WAHYONO SUWARNO PUTRO.SH.M.S.I. diBKN PUSAT 0813-2612-2555.krn bliau prnh bantu sy waktu sy masih honor skrg sy sdah PNS.
Bpk.DR.SULARDI. MM beliau selaku DEPUTI BIDANG BINA PENGADAAN, KEPANGKATAN DAN PENSIUN BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.Teman teman yg ingin seperti saya silahkan anda hubungi bpk DR.SULARDI.MM Tlp; 0813-4662-6222. Siapa tau beliau mau bantu
Post a Comment