Bab 1 Pendahuluan (Laporan Akhir/Skripsi D IV IPDN)

BAB I PENDAHULUAN

Judul Laporan Akhir/Skripsi: Implementasi Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan dalam Pemberian Legalitas Bangunan yang Terpadu di Kota Bekasi

1.1.Latar Belakang Laporan Akhir

Good governance merupakan sebuah harapan paradigma baru bagi Pemerintahan Indonesia yang dapat diartikan sebagai suatu keadaan Pemerintahan yang baik dan bersih serta diharapkan mampu sebagai salah satu faktor mencapai cita-cita bangsa Indonesia menjadi sebuah bangsa yang sejahtera. “Penyelanggaraan good governance akan berhasil jika tugas dan fungsi pemerintahan yang dijalankan oleh Pemerintah Indonesia sesuai dengan amanat konstitusi Negara kita” (Sedarmayanti, 2010:270)

Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, mengubah paradigma penyelenggaraan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah dari yang bersifat sentralisasi menjadi desentralisasi, maka setiap pemerintah kabupaten maupun Kabupaten memiliki kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Urusan urusan yang telah dilimpahkan pemerintah kepada pemerintah kabupaten dan Kabupaten harus dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan fungsi utamanya memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, secara tegas mengisyaratkan bahwa dalam mencapai tujuannya pemerintah memiliki fungsi dan peranan, antara lain (1) mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui: (a) Peningkatan pelayanan (b) Peningkatan Pemberdayaan (c) Peningkatan Peran serta masyarakat (d) Peningkatan daya saing (e) Peningkatan demokratisasi (f) Peningkatan Pemerataan (g) Peningkatan Keadilan (h) Peningkatan Potensi Daerah (i) menghargai keanekaragaman (2) meningkatkan effisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah. (3) Meningkatkan Sinergitas hubungan pemerintahan. 

Desentralisasi dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 merupakan suatu peluang bagi pemerintah dalam hal terciptanya sistem pemerintahan yang mengedepankan prinsip partisipatif dan demokratis dalam tujuannya untuk melaksanakan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Adapun oleh Sedarmayanti (2010:270) diungkapkan bahwa “Desentralisasi berpotensi menciptakan transparansi dan akuntabilitas dan menjadi modal untuk menumbuhkan demokrasi lokal”.

Adapun tugas dari dibentuknya Pemerintahan seperti yang dikemukakan oleh Ibrahim (2008:18) “Pada hakekatnya birokrasi dibentuk untuk memenuhi tugas-tugas pelayanan, meningkatkan mutu atau kualitas dan kuantitas/produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan di bidang pelayanan”.

Sedarmayanti (2010:281) juga mengemukakan:
“Penyelenggaraan pemerintahan ditujukan kepada terciptanya fungsi pelayanan publik. Pemrintahan yang baik cenderung menciptakan terselenggaranya fungsi pelayanan publik yang baik pula. Untuk menciptakan hal tersebut harus didukung aparatur pemerintah dengan memiliki kinerja yang baik sehingga dapat memberikan pelayanan pada masyarakat. Untuk memenuhi tuntutan masyarakat tersebut, aparatur pemerintah diharapkan dapat memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan baik. Pemerintah mulai melakukan pembenahan dari perbaikan kualitas pelayanan, hal itu dimulai dengan meningkatkan kualitas manusianya karena manusia merupakan faktor yang menentukan dalam hal penilaian pelayanan”. 

Atas dasar profesionalitas didalam fungsi pemerintahan maka mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2008 tentang Badan Pelayanan Perizinan Terpadu selanjutnya didirikanlah Lembaga Badan Pelayanan Perizinan Terpadu itu atau yang disingkat dengan BPPT. Dimana penyelenggaraan pelayanan hanya pada bidang perizinan, yang proses pengelolaannya sejak dimulai dari tahap permohonan sampai pada tahap terbitnya, dokumen perizinan tersebut dilakukan secara terpadu. Pembentukan BPPT bertujuan agar masyarakat dapat mempermudah dan mempercepat dalam hal membuat perizinan dan mendapatkan pelayan secara prima. Hal tersebut sesuai didalam visi BPPT Kota Bekasi yang dikutip dalam website resmi kota Bekasi (www.bekasikota.go.id) yaitu “Pelayanan Perizinan Cepat, Mudah dan Tranparan” dan yang kemudian diterjemahkan kepada misi BPPT Kota Bekasi yaitu “(1) Meningkatkan profesionalisme dan kualitas SDM Aparatur Perizinan; (2) Mewujudkan Perizinan yang akuntabel dengan prinsip; (3) Meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perizinan”.

Adapun berikut ini merupakan jenis-jenis pelayan yang dilakukan oleh BPPT Kota Bekasi yang dipaparkan dalam www.siidkotabekasi.com:
  1. Izin Usaha Pariwisata (SIUK) dan Izin Hiburan
  2. Izin Pengolahan Air Bawah Tanah
  3. Rekomendasi Amdal, UKL dan UPL
  4. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Rencana Tapak/Site Plan
  5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Izin Trayek Angkutan Kota
  7. Izin Pengusaha Angkutan
  8. Rekomendasi ANDALL Lalu Lintas
  9. Izin Undang-undang Gangguan (IUUG-HO)
  10. Izin Tempat Usaha (ITU)
  11. Izin Usaha Perdagangan (IUP)
  12. Izin Data Daftar Gudang (TDG)
  13. Izin Usaha Industri (UI)
  14. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  15. Izin Reklame
  16. Izin Penggunaan Tampat Makan (IPTM)
  17. Izin Pelayanan Kesehatan
  18. Rekomendasi Teknis Peil Banjir
  19. Rekomendasi Penyerahan Fasos Fasum
  20. Persetujuan Pemanfaatan Ruang (PPR)
  21. Izin Lokasi (IL)
  22. Rekomendasi Pendirian Sekolah
  23. Pemeriksaan Proteksi Kebakaran
  24. Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
  25. Izin Rekomendasi Galian Golongan C
  26. Sewa Lahan
  27. Izin Sewa Tanah Sarana Sosial
  28. Izin Pembuangan Limbah Air (SIPLC)
Berdasarkan jenis-jenis pelayanan yang dilakukan di atas, semua pelayan yang ada merupakan jenis pelayan yang dilakukan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi. Berdasarkan semua jenis-jenis pelayanan perizinan yang dilakukan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi hanya beberapa saja yang paling sering dibuat perizinannya yaitu pada jenis surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena hampir seluruh masyarakat tentu membutuhkan surat keterangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar bangunan yang dimilikinya mempunyai tanda bukti yang sah secara hukum. Oleh karena itu jika Pemerintah Kota Bekasi hendak memaksimalkan usaha untuk menata wilayah kota Bekasi menjadi terpadu maka salah satu tindakan solusinya adalah dengan seselektif mungkin dalam memberikan izin mendirikan bangunan di wilayah kota Bekasi untuk mencegah pendirian bangunan-bangunan yang illegal secara hukum yang dapat merugikan kenyamanan dari banyak orang disekitarnya.

Mengenai implementasi Riant Nugroho (2004:158) menjelaskan bahwa:
“Implementasi kebijakan pada prinsipnya adalah cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuannya. Tidak lebih dan tidak kurang. Untuk mengimplementasikan kebijakan publik, maka ada dua pilihan langkah yang ada, yaitu langsung mengimplementasikan dalam bentuk program-program atau melalui formulasi kebijakan derivat atau turunan dari kebijakan publik tersebut. “Kebijakan publik dalam Undang-Undang atau Perda adalah jenis kebijakan publik yang memerlukan kebijakan publik penjelas atau yang sering diistilahkan sebagai peraturan pelaksanaan. Kebijakan publik yang bisa langsung operasional antara lain Keppres, Kepmen, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Dinas, dan lain-lain””.

Adapun yang dimaksud dengan legalitas dalam bahasa indonesia hampir sama dengan istilah legalisasi. Namun oleh Joy Morris Siagian,SH,MM,MH, seorang pakar hukum, seperti dilansir dalam blog pribadinya www.joymorrissiagian.blogspot.com dimaknai perbedaan antara Legalitas dan Legasisasi adalah:
“Legalitas adalah pengesahan terhadap suatu berkas dengan dilanjutkan pembukuan atau sertifikasi terhadap obyek yang akan di legalitaskan. Sedangkan legalisasi dimaknai sebagai suatu pengesahan secara tertulis oleh pihak yang dianggap mewakili suatu institusi tetapi tidak disertai dengan pembukuan ataupun sertifikasi terhadap obyek yang dimaksud”.

Prestasi yang pernah diterima oleh BPPT Kota Bekasi pada tahun 2011 seperti dilansir dalam situs berita online lokal www.bekasinews.com tertanggal Sabtu, 15 Oktober 2011 dijelaskan bahwa BPPT Kota Bekasi meraih peringkat empat dalam Iomba Investment Award 2011 dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang Penanaman Modal yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat.

Meskipun berprestasi namun BPPT Kota Bekasi juga memiliki berbagai permasalahan yang timbul dan beberapa kali pula mengakibatkan menjadi berita nasional. Permasalahan tersebut antara lain yang pernah dituliskan didalam Poskota.co.id tertanggal 17 Mei 2011 yang dijelaskan didalamnya bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ratusan bangunan di Kota Bekasi bakal ditinjau ulang karena Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Bekasi mensinyalir surat IMB tersebut melanggar ketentuan yang berlaku. Adapun Kepala bidang Penataan Bangunan P2B Kota Bekasi, Sulaiman, didalam situs berita yang sama mengungkapkan “IMB ratusan bangunan ini tidak sesuai dengan fisiknya. “Ada sekitar 100 bangunan perumahan di Kota Bekasi yang akan kami tinjau ulang lagi kepemilikan IMB tersebut,” katanya.”

Lalu pada situs Harian Umum Pelita (Persatuan Umat dan Kesatuan Bangsa), www.pelita.or.id pada tahun 2008 disebutkan bahwa “Hanya 20 Persen Bangunan di Kota Bekasi Berizin Hanya 20 Persen Bangunan di Kota Bekasi Berizin”. Adapun saat itu Kepala Bidang (Kabid) Penataan Bangunan Dinas Tata ruang dan permukiman (Distarkim) Pemkot Bekasi, Supandi Budiman, ketika dikonfirmasi perihal masalah ini memang membenarkan. Beliau dalam situs yang sama (www.pelita.or.id) mengatakan “Masih banyaknya bangunan di wilayah Kota Bekasi yang belum ber IMB. Penyebabnya, selain kurangnya kesadaran masyarakat pemilik bangunan terhadap pentingnya memiki IMB, juga bangunan yang tidak berizin ini sebagian besar bangunan lama atau dulunya bangunan bekas wilayah Kabupaten Bekasi Disamping itu masih kurangnya sosialisasi kepada masyarakat”.

Sehingga dapat disadari bahwa permasalahan didalam Implementasi Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan pada setiap tahunnya masih berpotensi untuk terus bermunculan di Kota Bekasi. Maka daripada itu diperlukan sebuah usaha pemberian legalitas oleh pihak BPPT secara lebih terpadu guna mampu membuat sebuah sistem yang lebih baik pada tahun-tahun kedepannya.

Dengan demikian berdasarkan berbagai pertimbangan di atas, serta tanpa mengabaikan arti pentingnya pengaruh faktor-faktor lain terhadap pelaksanaan program kebijakan organisasi pemerintahan daerah lain merupakan salah satu faktor relevan untuk dikaji. Untuk itu dalam penulisan ini, penulis khusus meneliti dan mengkaji tentang “Implementasi Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan dalam Pemberian Legalitas Bangunan yang Terpadu di Kota Bekasi”.

1.2.Permasalahan

1.2.1.Identifikasi Masalah di Lokasi Magang

Memperhatikan uraian pada latar belakang, maka masalah-masalah penulisan dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
  1. Banyak bangunan yang sudah tahap pembangunan bahkan sudah berdiri kokoh namun belum mempunyai izin legalitas IMB dari BPPT Kota Bekasi.
  2. Ketiadaan IMB pada beberapa bangunan yang telah didirikan membuat Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Kota Bekasi masih belum memiliki database seperti yang seharusnya.
  3. Terdapat penyalahgunaan ruang antara ruang usaha dan ruang pemukiman sehingga sering mematikan usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang berada disekitarnya.
  4. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk senantiasa mengurus perizinan legalitas IMB sebelum mendirikan sebuah bangunan.
  5. Masyarakat mengidentikkan pemberian Izin IMB selalu harus menggunakan biro jasa sehingga masyarakat kemudian berpikir harus mengeluarkan biaya tambahan, yang membuat masyarakat merasa enggan harus mengurus legalitas IMB.

1.2.2.Pembatasan Masalah

Berdasarkan uraian dalam identifikasi masalah yang diajukan, untuk mempermudah penulis dalam memperoleh data maka perlu adanya pembatasan masalah pada pelaksanaan Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan dalam Pemberian Legalitas Bangunan yang Terpadu di Kota Bekasi sesuai prosedur pelaksanaan yang berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1.2.3.Rumusan Masalah

Berdasarkan identifikasi masalah yang ditemui di lapangan dan adanya pembatasan masalah dalam penulisan, maka dapat ditetapkan rumusan masalah sebagai berikut:
1.Bagaimana implementasi kebijakan Izin Mendirikan Bangunan dalam pemberian legalitas bangunan yang terpadu di Kota Bekasi sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku?
2.Bagaimana kerjasama yang dilakukan BPPT dengan unsur lembaga lain yang terkait dalam mewujudkan pemberian legalitas bangunan yang terpadu di wilayah Kota Bekasi?
3.Bagaimana kebijakan yang ditempuh dari BPPT Kota Bekasi sebagai solusi dari banyaknya masyarakat yang kurang sadar terhadap perlunya IMB terhadap pendirian bangunannya?

1.3.Maksud dan Tujuan Magang

1.3.1.Maksud Magang

Maksud dari kegiatan magang ini adalah untuk mencari, mengolah data dan mengeksplorasi pelaksanaan Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan dalam penataan wilayah terpadu di Kota Bekasi.

1.3.2.Tujuan Magang

Tujuan dilakukannya magang ini adalah:
  1. Untuk mengetahui dan menganalisis implementasi kebijakan Izin Mendirikan Bangunan dalam pemberian legalitas bangunan yang terpadu di Kota Bekasi sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku.
  2. Untuk mengetahui dan menganalisis kerjasama yang dilakukan BPPT dengan unsur lembaga lain yang terkait dalam mewujudkan pemberian legalitas bangunan yang terpadu di wilayah Kota Bekasi.
  3. Untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan yang ditempuh dari BPPT Kota Bekasi sebagai solusi dari banyaknya masyarakat yang kurang sadar terhadap perlunya IMB terhadap pendirian bangunannya.

1.4.Kegunaan Magang

1.4.1.Kegunaan Praktis untuk Lokasi Magang

Pengamatan ini diharapkan dapat menjadi sumbangan pemikiran bagi pemerintah Kota Bekasi dalam melaksanakankan Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan dalam penataan wilayah terpadu di Kota Bekasi serta sebagai bahan acuan pelaksanaan program ditahun-tahun berikutnya.

1.4.2.Kegunaan Praktis untuk Lembaga

Penulis juga berharap bahwa laporan akhir ini kelak bermanfaat sebagai referensi di perpustakaan untuk penelitian selanjutnya bagi praja maupun masyarakat umumnya di IPDN. Hasil pengamatan ini juga bagi diri pribadi penulis dapat digunakan sebagai hasil pengalaman empirik untuk bekal pengabdian kepada masyarakat kelak saat terjun ke lapangan.
Bab 1 Pendahuluan (Laporan Akhir/Skripsi D IV IPDN) Bab 1 Pendahuluan (Laporan Akhir/Skripsi D IV IPDN) Reviewed by Santana Primaraya on 11:57:00 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.