Bab 4 Teori yang Digunakan (Laporan Akhir/Skripsi D IV IPDN)

BAB IV TEORI YANG DIGUNAKAN

Judul Laporan Akhir/Skripsi: Implementasi Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan dalam Pemberian Legalitas Bangunan yang Terpadu di Kota Bekasi

3.1. Tinjauan Teori yang Relevan dengan Fenomena

3.1.1. Pengertian Kebijakan Publik

Pada setiap permasalahan yang menyangkut kepentingan umum pada hakikatnya diperlukan sebuah penetapan kebijakan publik oleh pemerintah yang berdaulat disuatu wilayah. Kebijakan publik tersebut berisikan keputusan yang didasarkan pada berbagai pilihan dan pertimbangan dalam meraih sebuah tujuan tertentu yaitu kemaslahatan publik. Banyak pengertian dari para pakar mengenai definisi dari kebijakan publik ini. Namun tidak ada satupun dari definisi tersebut yang berlaku secara umum dan universal. Hal ini dikarenakan liputan kebijakan publik mencakup hampir setiap bidang kehidupan manusia.

Menurut David Easton dalam Luangkali (2007:1) “Kebijakan publik sebagai alokasi nilai-nilai secara otomatis untuk keseluruhan masyarakat.” Hal tersebut didasarkan bahwa hanya pemerintah sajalah yang dapat bertindak secara otoritas terhadap masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah merupakan hasil pilihan untuk berbuat sesuatu, diwujudkan dalam pengalokasian nilai-nilai kepada masyarakatnya.

Sedangkan menurut Thomas Dye dalam Subardono (2008:2), definisi Kebijakan Publik adalah “apapun pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan (public policy is whatever governments choose to do or not to do)”. Dimana definisi tersebut dapat digolongkan menjadi salah satu pengertian terluas dari kebijakan publik karena mengartikan kebijakan publik sebagai berbagai opsi apapun pilihan yang ditempuh pemerintah.

Dilanjutkan oleh Thomas Dye dalam Subardono (2008:2), Dye berpendapat bahwa makna kebijakan publik adalah “(1) Kebijakan publik tersebut dibuat oleh badan pemerintah, bukan organisasi swasta (2) Kebijakan publik menyangkut pilihan yang harus dilakukan atau tidak dilakukan oleh badan pemerintah”. Sehingga definisi diatas menambah kejelasan yang mampu menyekatkan pengertian kebijakan publik ini hanya berlaku pada sektor pemerintahan.

Menurut pakar lain, Mustopadidjaja dalam Wirman Syafri dan Israwan Setyoko (2008:21) mendefinisikan kebijakan publik sebagai “suatu keputusan yang akan dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan tertentu, untuk melakukan kegiatan tertentu, atau untuk mencapai tujuan tertentu, yang dilakukan oleh instansi berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan”. Masih pada buku yang sama, Chandleer dan Plano dalam Wirman Syafri dan Israwan Setyoko (2008:20) menjelaskan kebijakan publik merupakan “Intervensi yang kontinum oleh pemerintah atas nama orang-orang yang tidak berdaya dalam masyarakat agar mereka dapat hidup dan ikut berpartisipasi dalam pemerintahan”.

Lebih lanjut Anderson dalam Waluyo (2007:42) menyebutkan bahwa terdapat implikasi-implikasi dari adanya pengertian kebijakan negara yaitu:
(1) Bahwa kebijakan publik itu selalu mempunyai tujuan tertentu atau merupakan tindakan yang berorientasi kepada tujuan; (2) Bahwa kebijakan itu berisi tindakan-tindakan atau pola-pola tindakan atau pola-pola tindakan pejabat-pejabat pemerintah; (3) Bahwa kebijakan itu adalah merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang pemerintah bermaksud sesuatu atau menyatakan akan melakukan sesuatu; (4) Bahwa kebijakan publik itu bersifat positif dalam artian merupakan beberapa bentuk tindakan pemerintah mengenai suatu masalah tertentu atau bersifat negatif dalam arti merupakan keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu; (5) Bahwa kebijakan pemerintah setidak-tidaknya dalam arti yang penting didasarkan atau selalu dilandaskan pada peraturan-peraturan perundangan yang bersifat memaksa.

Friedrich dalam Leo Agustino (2008:7) menyatakan bahwa:
“Kebijakan publik adalah serangkaian tindakan atau kegiatan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok, atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan (kesulitan-kesulitan) dan kemungkinan-kemungkinan (kesempatan-kesempatan) dimana kebijakan tersebut diusulkan agar berguna dalam mengatasinya untuk mencapai tujuan yang dimaksud”.

3.1.2. Implementasi Kebijakan

Pada setiap kebijakan publik yang telah ditetapkan maka setidaknya diperlukan sebuah usaha pelaksanaan bagaimana kebijakan yang telah ditetapkan tersebut apakah sudah sesuai atau belum dan masih ada yang perlu diperbaiki. Maka usaha untuk pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan secara tepat diharuslah menggunakan metode pencapaian tujuan, yang mana metode inilah yang terdapat dalam implementasi kebijakan. Menurut Yousa (2007:75) bahwa “Implementasi kebijakan tidak akan dimulai sebelum tujuan dan sasaran ditetapkan atau diidentifikasikan oleh keputusan kebijakan. Tahap implementasi terjadi hanya setelah undang-undang ditetapkan dan anggaran disediakan untuk membiayai implementasi kebijakan tersebut”.

Setiap metode kajian dari implementasi kebijakan yang telah ditetapkan harus ditujukan kepada lembaga teknis yang sesuai supaya sasaran dari kebijakan tersebut dapat dicapai. Implementasi adalah salah satu tahapan dari keseluruhan proses penyelenggaraan kebijakan publik itu sendiri. Maka ada benarnya jika ada ungkapan yang mengatakan bahwa Kebijakan yang baik tidak akan berarti apa-apa jika tidak dapat diimplementasikan, karena implementasi juga memegang posisi penting dalam rantai tahapan kebijakan publik. Sehingga hal tersebut mampu membuat sebuah analogi yang patut diketahui oleh setiap praktisi pemerintahan bahwa setiap kebijakan yang telah ditetapkan maka artinya pada saat itu juga implementasi kebijakan juga harus berlangsung.

Sependapat dengan pendapat pakar, menurut Pressman dan Wildavsky dalam Solichin Abdul Wahab (2008:183) bahwa “Permasalahan yang menyangkut public policy implementation (implementasi kebijakan publik) sekalipun telah sering diperbincangkan orang, namun sesungguhnya masih merupakan bidang yang jarang dipelajari atau diteliti”.

Implementasi ini sesungguhnya memiliki permasalahan pada fenomena yang kompleks dan yang mungkin dapat dipahami sebagai proses, keluaran (output) maupun sebagai hasil (outcome). Adapun masalah yang paling penting dalam implementasi dijabarkan oleh Walter William dalam Amri Yousa (2007:74) adalah sebagai berikut:
“Proses memindahkan suatu keputusan ke dalam kegiatan atau operasional dengan cara tertentu. Tindakan proses memindahkan suatu keputusan ke dalam kurun waktu tertentu maupun dalam rangka melanjutkan usaha-usaha untuk mencapai perubahan besar dan kecil yang ditetapkan oleh keputusan kebijakan untuk diimplementasikan”.

Lalu perihal batasan implementasi kebijakan menurut Van Meter dan Van Horn dalam Amri Yousa (2007:74) adalah “Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu-individu atau kelompok-kelompok pemerintah maupun swasta yang diarahkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam keputusan-keputusan kebijakan sebelumnya”.

Proses implementasi ini berarti mengusahakan untuk memahami apa yang ternyata terjadi sesudah suatu program diberlakukan atau dirumuskan dan telah menjadi pengesahan suatu kebijakan. Usaha tersebut baik secara pengadministrasiannya ataupun usaha dalam memberikan dampak tertentu langsung pada masyarakat. Untuk melukiskan bagaimana kerumitan dalam sebuah proses usaha implementasi kebijakan dapat diidentifikasikan pernyataan yang dikemukakan oleh ahli kebijakan Eugene Bardach dalam Leo Agustino (2008:138), yaitu:
“Adalah cukup untuk membuat program dan kebijakan umum yang kelihatannya bagus diatas kertas. Lebih sulit lagi merumuskannya dalam kata-kata dan slogan-slogan yang kedengarannya mengenakan bagi telinga para pemimpin dan para pemilih yang mendengarkannya. Dan lebih sulit lagi untuk melaksanakannya dalam bentuk dan cara yang memuaskan semua orang termasuk mereka anggap klien”.

Nada serupa terlihat oleh Daniel Mazmanian dan Paul Sabatier dalam Leo Agustino (2008:139) dalam mendefinisikan implementasi kebijakan sebagai berikut:
“Pelaksanaan keputusan kebijaksanaan dasar, biasanya dalam bentuk undang-undang, namun dapat pula berbentuk perintah-perintah atau keputusan-keputusan eksekutif yang penting atau keputusan badan peradilan. Lazimnya, keputusan tersebut mengidentifikasi masalah yang ingin diatasi, menyebutkan secara tegas tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, dan berbagai cara untuk menstrukturkan atau mengatur proses implementasinya”.

Lester dan Stewart Jr. Dalam Leo Agustino (2008:139) dimana mereka menyatakan bahwa: “Implementasi sebagai suatu proses dan suatu hasil (output). Keberhasilan implementasi kebijakan dapat diukur dari proses dan pencapaian tujuan hasil akhir (output), yaitu tercapai tidaknya tujuan-tujuan yang ingin diraih”.

Demikian pula yang diungkapkan oleh Jones (1984) dalam Murtir Jeddawi (2008:8) bahwa “Implementasi itu memang mudah dipahami secara abstrak dan seolah-olah dapat dilaksanakan. Padahal dalam praktiknya senantiasa menuntut adanya ketersediaan sumber daya”. Pemenuhan sumberdaya yang dimaksud dapat berupa uang atau intensif lainnya untuk mendukung kelancaran implementasi kebijakan. Untuk mengeliminasi keadaan-keadaan tersebut menurut Grindle (1984) dalam Murtir Jeddawi (2008:10) menganjurkan agar “dalam pelaksanaan suatu kebijakan, hendaklah diperhatikan isi dan konteks kebijakan (content of policy and context of policy)”. Yakni karena suatu kebijakan akan sulit di implementasikan apabila isi kebijakan tersebut menyangkut banyak kepentingan didalamnya dan adanya perubahan sikap dan perilaku dari praktisi pelakunya.

GAMBAR 4.1
MODEL PENDEKATAN DIRECT AN INDIRECT IMPACT ON IMPLEMENTATION (George . Edward III)
(Gambar tidak disertakan)
Sumber: Leo Agustino, Dasar-Dasar Kebijakan Publik (2008:150)

Implementasi kebijakan menurut Edward III dalam Leo Agustinus di atas dijelaskan terdapat empat variable yang sangat menentukan keberhasilan implementasi suatu kebijakan, yaitu komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi. Keempatnya dapat dijabarkan sebagai berikut:
  1. Komunikasi itu penting karena pengetahuan atas apa yang akan mereka kerjakan dapat berjalan bila komunikasi berjalan dengan baik antara pembuat kebijakan dan para implementator, sehingga setiap keputusan kebijakan dan peraturan implementasi harus ditransmisikan kepada bagian personalia yang tepat. Terdapat tiga indikator dalam mengukur keberhasilan komunikasi yaitu: a) Transmisi, penyaluran komunikasi secara baik akan dapat menghasilkan suatu implementasi yang baik pula yaitu dengan menghindari miskomunikasi (salah pengertian). b) Kejelasan, komunikasi yang diterima oleh para pelaksana kebijakan haruslah jelas (street-level-beureuacrats) dan tidak haruslah membingungkan (tidak ambigu/mendua maknanya). c) Konsistensi, perintah yang diberikan dalam pelaksanaan suatu komunikasi haruslah konsisten dan jelas untuk diterapkan atau dijalankan.
  2. Variabel atau faktor kedua yang mempengaruhi keberhasilan implementasi suatu kebijakan adalah sumberdaya, yang terdiri dari: a) Staf sebagai sumberdaya utama dalam implementasi kebijakan. Penambahan jumlah staf dan implementot saja tidak mencukupi, tetapi diperlukan kecukupan staf dengan keahlian dan kompetensi (kemampuan) dalam mengimplementasikan kebijakan. b) Informasi, yaitu pertama informasi yang berhubungan dengan cara melaksanakan kebijakan. Dan kedua informasi mengenai data kepatuhan dari para pelaksana terhadap peraturan dan regulasi pemerintah. c) Wewenang, merupakan otoritas atau legitimasi bagi para pelaksana dalam melaksanakan kebijakan yang ditetapkan secara politik. d) Fasilitas, fasilitas fisik juga merupakan faktor penting dalam implementasi kebijakan. Implementor mungkin memiliki staf yang mencukupi, mengerti apa yang harus dilakukannya, dan memiliki wewenang untuk melaksanakan tugasnya, tetapi tanpa adanya fasilitas pendukung maka implementasi kebijakan tersebut tidak akan berhasil.
  3. Variabel ketiga adalah disposisi. Disposisi adalah sikap dari para pelaksana kebijakan untuk memiliki kemampuan dalam melaksanakan. Adapun hal yang perlu dicermati pada variabel ini adalah pengangkatan personil, yaitu dalam pemilihan dan pengangkatan personil pelaksana kebijakan haruslah orang-orang yang memiliki dedikasi pada kebijakan yang telah ditetapkan, lebih khusus lagi pada kepentingan warga. Insentif, yaitu dengan menambah keuntungan atau biaya tertentu yang mungkin akan menjadi faktor pendorong bagi para pelaksana kebijakan untuk melaksanakan perintah dengan baik.
  4. Variabel keempat adalah struktur birokrasi. Kebijakan yang begitu kompleks menuntut adanya kerjasama banyak orang, ketika struktur birokrasi tidak kondusif pada kebijakan yang tersedia, maka hal ini akan menciptakan penggunaan berbagai sumber daya yang ada menjadi tidak efektif dan Edward III dalam Leo Agustino (2008:153) yang dapat dengan melakukan Standart Operating Prosedure (SOPs) dan melakukan fragmentasi. SOPs adalah suatu kegiatan rutin kegiatannya pada tiap harinya sesuai dengan standar yang ditetapkan (atau minimum yang dibutuhkan warga). Sedangkan pelaksanaan fragmentasi adalah upaya penyebaran tanggungjawab kegiatan-kegiatan pegawai diantara beberpa unit kerja. Hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa dalam setiap implementasi kebijakan maka akan terdapat serangkaian kegiatan pelaksanaan dari kebijakan yang melibatkan sumberdaya yang ada yakni sarana dan prasarananya untuk dapat dilaksanakan kepada masyarakat demi tercapainya tujuan yang diinginkan oleh pembuat kebijakan. Implementasi dapat dipandang sebagai proses interaksi antara suatu perangkat tujuan dengan tindakan yang mampu membentuk hubungan lebih lanjut dalam rangkaian sebab-akibat yang sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan didalam kebijakan publik.

3.1.3. Kesimpulan Teoritik Terhadap Fenomena yang Diamati

Masalah yang paling penting dalam implemntasi menurut Walter William dalam Amri Yousa (2007:74) adalah proses memindahkan suatu keputusan ke dalam kegiatan atau operasional dengan cara tertentu. Berdasarkan hasil pengamatan penulis, ini adalah sebuah kenyataan yang terjadi dalam pembinaan camat terhadap tertib administrasi kebijakan IMB. Berdasarkan teori Edward III terdapat empat variabel yang menentukan keberhasilan implementasi suatu kebijakan, terutama pada sumber daya, terlihat pada segala kelengkapan seperti aparatur yang berkompetensi akademis baik, informasi didukung oleh sistem jaringan yang canggih, wewenang yang jelas didasarkan peraturan daerah yang berlaku dan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang lengkap sehingga hal tersebut dapat menjadi faktor utama dalam mewujudkan pemberian legalitas bangunan yang terpadu di Kota Bekasi.

3.2. Tinjauan Normatif yang Relevan dengan Fenomena

Ketentuan mengenai kebijakan IMB telah banyak diatur oleh pemerintah, sehingga memberikan kemudahan dalam melakukan atau melaksanakan segala kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Peraturan perundang-undangan yang telah dirumuskan sebagai peraturan yang mengatur tentang pemerintah daerah dan desa yang menjadi rujukan peneliti adalah sebagai berikut:
  1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal 2 ayat (2) yaitu:Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, pasal 2 ayat (3) pemerintah daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.
  2. Peraturan Daerah Kota Bekasi Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Sesuai kutipan ayat pada Perda Kota Bekasi No.15 tahun 2012 tentang Retribusi IMB yaitu pada Bab III tentang Perizinan dan Persyaratan Permohonan IMB yaitu pada Pasal 3 ayat (2) dan Bab V tentang Kewenangan Penerbitan Izin yaitu pada Pasal 16 ayat (1) dan (2), telah dijelaskan bahwa Perda yang membahas mengenai IMB ini diperlukan mekanisme SOP (Standart Operating Procedure) yang ditetapkan oleh Walikota. Maka selanjutnya dibuatlah Kepwal No:060/Kep.479-BPPT/XI/2012 tentang Prosedur Tetap/SOP BPPT Kota Bekasi.
  3. Peraturan Walikota Bekasi No.49 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Pada perwal ini juga disinggung perihal pentingnya setiap bangunan yang berada di wilayah Kota Bekasi harus disertai dengan terbitnya IMB pada bangunan tersebut yaitu pada Bab III Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasal 3 Ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan bangunan wajib memiliki IMB. Serta pada pasal yang sama ayat (2) dijelaskan bahwa IMB diterbitkan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Walikota, yang dalam hal ini adalah Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.
  4. Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 060/Kep.479-BPPT/XI/2012 tentang Prosedur Tetap/ Standard Operating Procedure (SOP) Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi Kebijakan yang paling konkret dari semua yang peraturan perundang-undangan pemerintah daerah kota Bekasi yang berada diatasnya mengenai IMB ini adalam keputusan walikota tentang Standart Operating Procedure (SOP) ini.
Kepwal mengenai Standart Operating Procedure dalam proses pemberian legalitas bangunan yang terpadu di kota Bekasi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Beberapa Istilah dalam Izin dan Pertimbangan Teknis terkait Izin Pemanfaatan Ruang (IPPL, Rencana Tapak dan IMB)
  1. Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang adalah izin yang bertujuan untuk memberikan arahan pembangunan yang dimohon dari aspek tata ruang, aspek lingkungan, aspek tekniks bangunan gedung, aspek ekonomi dan sosial budaya sebagai pedoman pemberian izin pemanfaatan ruang lainnya
  2. Izin lokasi adalah izin yang diberikan sebagai persetujuan penguasaan lahan sesuai rencana tata ruang yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak.
  3. Pertimbangan Teknis Peil Banjir adalah pertimbangan teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga dan Tata Air mengenai: • Penentuan ketinggian minimal dan maksimal pematangan lahan pada daerah yang akan dibangun yang diberikan oleh pejabat yang ditunjuk dengan memperhatikan lingkungan geografis sekitar; • Penentuan arahan sistem drainase
  4. Pertimbangan Teknis Analisa Dampak Lalu Lintas adalah pertimbangan teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan terhadap pembangunan yang menimbulkan bangkitan dan tarikan lalu lintas yang membuat rekomendasi manajemen dan rekayasa lalu lintas
  5. Pertimbangan Teknis Proteksi Kebakaran adalah pertimbangan teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran yang memuat rekomendasi rencana penyediaan sarana pemadam kebakaran yang harus disediakan terhadap setiap bangunan yang akan dibangun.
  6. Pertimbangan Teknis Lingkungan adalah Pertimbangan Teknis AMDAL atau Pertimbangan Teknis UKL-UPL atau SPPL yang dikeluarkan oleh BPLH terhadap setiap rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan.
  7. Izin Lingkungan adalah Izin yang diberikan kepada setiap orang atau badan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL/UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai pelengkap untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.
2) Persyaratan Administrasi dan Teknis Penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang (IPPL, Rencana Tapak dan IMB)
1. Persyaratan Administrasi Penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang (IPPL, Rencana Tapak dan IMB)
Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam pengajuan IPPL, Rencana Tapak dan IMB untuk seluruh peruntukkan meliputi sekurang-kurangnya:
  1. Surat Permohonan;
  2. Fotokopi KTP pemohon atau surat kuasa dan fotokopi KTP yang diberi kuasa dalam hal permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
  3. Fotokopi bukti penguasaan Lahan (SPJB/AJB/SPH/Sertifikat: An. Perusahaan untuk Izin Perusahaan, An. Pribadi untuk izin pribadi (*)
  4. Fotokopi lunas PBB tahun terakhir atau minimal tahun sebelumnya bagi permohonan izin bulan Juni-September
  5. Fotokopi akte perusahaan untuk pemohon berbadan hukum
  6. Surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak yang diakibatkan konstruksi kegiatan pembangunan yang diterbitkan oleh Camat dan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan walikota.
  7. Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang tembusannya disampaikan kepada Ketua RT dan RW dan dilampiri dengan Surat Jaminan Kesanggupan Dampak. (*)
  8. Surat Kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (Materai 6000).
3) Persyaratan Teknis penerbitan izin Penggunaan Lahan (IPPL) dan Rencana tapak
Persyaratan Teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam pengajuan (IPPL)dan Rencana tapak meliputi:
A. Perumahan
1) Rumah Tinggal Tunggal
Tidak ada persyaratan teknis

2) Perumahan Horizontal (Kavling Siap Bangun, Perumahan dan sejenisnya)
  1. Izin prinsip untuk luas Lahan = 10.000 M2 atau bagi pemanfaat ruang yang memiliki dampak terhadap fungsi pelayanan, aktivitas perkotaan dan memiliki resiko terhadap kelestarian dan keseimbangan lingkungan. (*)
  2. Izin lokasi untuk lahan yang belum dikuasai pemohon dengan luasan lahan = 1 ha. (*)
  3. Pertimbangan teknis lalu lintas untuk lokasi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku (memiliki lebih dari 25 unit bangunan) (dari Dinas Perhubungan) . (*)
  4. Pertimbangan teknis pemadam kebakaran sesuai ketentuan berlaku (dari Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran). (*)
  5. Pertimbangan teknis lingkungan UKL/UPL untuk luas lahan > 7500 m2 – 25 Ha atau AMDAL > 25 Ha (Dari BPLH) (*)
  6. Pertimbangan Teknis Peil Banjir luasan = 2000M2 (dari dinas Bina Marga dan Tata Air) (*)
  7. Bukti Penyerahan lahan TPU sebesar 2% dari lahan yang dikuasai/dimohon (dari Bagian Pertanahan pada Setda) (*)
  8. Berita Acara serah terima administrasi Prasarana dan Utilitas (dari Dinas Tata Kota) (*)
3) Perumahan Vertikal (Aparteen/Rusunami dan sejenisnya)
  1. Izin prinsip untuk luas Lahan = 10.000 M2 atau bagi pemanfaat ruang yang memiliki dampak terhadap fungsi pelayanan, aktivitas perkotaan dan memiliki resiko terhadap kelestarian dan keseimbangan lingkungan. (*)
  2. Izin lokasi untuk lahan yang belum dikuasai pemohon dengan luasan lahan = 1 ha. (*)
  3. Pertimbangan teknis lalu lintas untuk lokasi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku (memiliki lebih dari 25 unit bangunan) (dari Dinas Perhubungan) . (*)
  4. Pertimbangan teknis pemadam kebakaran sesuai ketentuan berlaku (dari Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran). (*)
  5. Pertimbangan teknis lingkungan Hidup (SPPL) untuk luas bangunan = 750 m2, UKL/UPL untuk luas lahan > 750 m2 – 25 Ha atau AMDAL > 25 Ha (Dari BPLH) (*)
  6. Pertimbangan Teknis Peil Banjir luasan = 2000M2 (dari dinas Bina Marga dan Tata Air) (*)
  7. Bukti Penyerahan lahan TPU, untuk tipe di atas 36 sebesar 3.5 m2  per-unit atau tipe 36 dan dibawahnya sebesar 2 m2 (dari Bagian Pertanahan pada Setda) (*)
  8. Rekomendasi ketinggian bangunan dari Pangkalan Usara untuk bangunan lebih dari 8 lantai yang berada di wilayah KKOP (Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan) (*)
  9. Berita Acara serah terima administrasi Prasarana dan Utilitas (dari Dinas Tata Kota) (*)
B. Industri, Perdagangan dan Jasa
1. Ruko/Rukan
  1. Izin prinsip untuk luas Lahan = 10.000 M2 atau bagi pemanfaat ruang yang memiliki dampak terhadap fungsi pelayanan, aktivitas perkotaan dan memiliki resiko terhadap kelestarian dan keseimbangan lingkungan. (*)
  2. Izin lokasi untuk lahan yang belum dikuasai pemohon dengan luasan lahan = 1 ha. (*)
  3. Pertimbangan teknis lalu lintas untuk jumlah ruko > 10 unit untuklokasi pada jalan kota dan jumlah > 5 unit untuk pada jalan Provinsi dan jalan Negara (dari Dinas Perhubungan). (*)
  4. Pertimbangan teknis lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk luas bangunan = 750m2. UKL/UPL untuk luas lahan > 750 m2. Untuk luasan lahan > 2000m2 , AMDAL > 1 Ha (Dari BPLH) (*)
  5. Pertimbangan Teknis Peil Banjir luasan = 2000M2 (dari dinas Bina Marga dan Tata Air) (*)
  6. Pertimbangan teknis pemadam kebakaran sesuai ketentuan berlaku (dari Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran). (*)
  7. TPU untuk Ruko/Rukan yang berjumlah = 5 unit seluas 2 m2 per unit ruko/rukan (dari Bagian Pertanahan pada Setda) (*)
  8. Berita Acara serah terima administrasi Prasarana dan Utilitas (dari Dinas Tata Kota) (*)
2. Toko/Kios
  1. Izin prinsip untuk luas Lahan = 10.000 M2 atau bagi pemanfaat ruang yang memiliki dampak terhadap fungsi pelayanan, aktivitas perkotaan dan memiliki resiko terhadap kelestarian dan keseimbangan lingkungan. (*)
  2. Izin lokasi untuk lahan yang belum dikuasai pemohon dengan luasan lahan = 1 ha. (*)
  3. Pertimbangan teknis lalu lintas untuk jumlah toko > 20 unit untuk lokasi pada jalan kota, jalan Provinsi dan jalan Negara (dari Dinas Perhubungan). (*)
  4. Pertimbangan teknis lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk luas bangunan = 750m2. UKL/UPL untuk luas lahan > 750 m2 – 1Ha, AMDAL > 1 Ha (Dari BPLH) (*)
  5. Pertimbangan Teknis Peil Banjir luasan = 2000M2 (dari dinas Bina Marga dan Tata Air) (*)
3. Pasar Tradisional
  1. Izin prinsip untuk luas Lahan = 10.000 M2 atau bagi pemanfaat ruang yang memiliki dampak terhadap fungsi pelayanan, aktivitas perkotaan dan memiliki resiko terhadap kelestarian dan keseimbangan lingkungan. (*)
  2. Izin lokasi untuk lahan yang belum dikuasai pemohon dengan luasan lahan = 1 ha. (*)
  3. Rekomendasi dari Dinas Perekonomian Rakyat (*)
  4. Pertimbangan teknis pemadam kebakaran (dari Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran). (*)
  5. Pertimbangan teknis lalu lintas untuk jumlah kios >10 unit (dari Dinas Perhubungan) . (*)
  6. Pertimbangan teknis lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk luas bangunan = 750m2. UKL/UPL untuk luas lahan > 750 m2 – 1Ha, AMDAL > 1 Ha (Dari BPLH) (*)
  7. Pertimbangan Teknis Peil Banjir luasan = 2000M2 (dari dinas Bina Marga dan Tata Air) (*)
  8. Berita Acara serah terima administrasi Prasarana dan Utilitas (dari Dinas Tata Kota) (*)
4. Mall, Pusat Pertokoan/Perkulakan atau Bangunan Sejenis
  1. Izin prinsip untuk luas Lahan = 10.000 M2 atau bagi pemanfaat ruang yang memiliki dampak terhadap fungsi pelayanan, aktivitas perkotaan dan memiliki resiko terhadap kelestarian dan keseimbangan lingkungan. (*)
  2. Izin lokasi untuk lahan yang belum dikuasai pemohon dengan luasan lahan = 1 ha. (*)
  3. Pertimbangan teknis lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku (dari Dinas Perhubungan) . (*)
  4. Pertimbangan teknis lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk luas bangunan = 750m2. UKL/UPL untuk luas lahan > 750 m2 – 1Ha, AMDAL > 1 Ha (Dari BPLH) (*)
  5. Pertimbangan Teknis Peil Banjir luasan = 2000M2 (dari dinas Bina Marga dan Tata Air) (*)
  6. Pertimbangan teknis pemadam kebakaran sesuai ketentuan berlaku (dari Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran). (*)
  7. Bukti Penyerahan lahan TPU sebesar 2% dari lahan yang dikuasai/dimohon (dari Bagian Pertanahan pada Setda) (*)
  8. Berita Acara serah terima administrasi Prasarana dan Utilitas (dari Dinas Tata Kota) (*)
5. SPBU dan SPBE
  1. Izin prinsip untuk luas Lahan = 10.000 M2 atau bagi pemanfaat ruang yang memiliki dampak terhadap fungsi pelayanan, aktivitas perkotaan dan memiliki resiko terhadap kelestarian dan keseimbangan lingkungan. (*)
  2. Izin lokasi untuk lahan yang belum dikuasai pemohon dengan luasan lahan = 1 ha. (*)
  3. Rekomendasi dari Pertamina
  4. Pertimbangan teknis pemadam kebakaran sesuai ketentuan berlaku (dari Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran). (*)
  5. Pertimbangan teknis lalu lintas untuk semua luasan (dari Dinas Perhubungan) . (*)
  6. Pertimbangan teknis lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk luas bangunan = 750m2. UKL/UPL untuk luas lahan > 750 m2 – 1Ha, AMDAL > 1 Ha (Dari BPLH) (*)Pertimbangan Teknis Peil Banjir luasan = 2000M2 (dari dinas Bina Marga dan Tata Air) (*)
  7. Pertimbangan Teknis Peil Banjir luasan = 2000M2 (dari dinas Bina Marga dan Tata Air) (*)
6. Kantor
  1. Izin prinsip untuk luas Lahan = 10.000 M2 atau bagi pemanfaat ruang yang memiliki dampak terhadap fungsi pelayanan, aktivitas perkotaan dan memiliki resiko terhadap kelestarian dan keseimbangan lingkungan. (*)
  2. Izin lokasi untuk lahan yang belum dikuasai pemohon dengan luasan lahan = 1 ha. (*)
  3. Pertimbangan teknis lalu lintas untuk lokasi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku (dari Dinas Perhubungan) . (*)
  4. Pertimbangan teknis lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk luas bangunan = 750m2. UKL/UPL untuk luas lahan > 750 m2 – 1Ha, AMDAL > 1 Ha (Dari BPLH) (*)Pertimbangan Teknis Peil Banjir luasan = 2000M2 (dari dinas Bina Marga dan Tata Air) (*)
  5. Pertimbangan Teknis Peil Banjir luasan = 2000M2 (dari dinas Bina Marga dan Tata Air) (*)
  6. Pertimbangan teknis pemadam kebakaran sesuai ketentuan berlaku (dari Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran). (*)
  7. Berita Acara serah terima administrasi Prasarana dan Utilitas (dari Dinas Tata Kota) (*)
7. Rumah Makan
  1. Izin prinsip untuk luas Lahan = 10.000 M2 atau bagi pemanfaat ruang yang memiliki dampak terhadap fungsi pelayanan, aktivitas perkotaan dan memiliki resiko terhadap kelestarian dan keseimbangan lingkungan. (*)
  2. Izin lokasi untuk lahan yang belum dikuasai pemohon dengan luasan lahan = 1 ha. (*)
  3. Pertimbangan teknis lalu lintas untuk lokasi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku (dari Dinas Perhubungan) . (*)
  4. Pertimbangan teknis lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk luas bangunan = 750m2. UKL/UPL untuk luas lahan > 750 m2 – 1Ha, AMDAL > 1 Ha (Dari BPLH) (*)Pertimbangan Teknis Peil Banjir luasan = 2000M2 (dari dinas Bina Marga dan Tata Air) (*)
  5. Pertimbangan Teknis Peil Banjir luasan = 2000M2 (dari dinas Bina Marga dan Tata Air) (*)
8. Showroom dan Bengkel Mobil
  1. Izin prinsip untuk luas Lahan = 10.000 M2 atau bagi pemanfaat ruang yang memiliki dampak terhadap fungsi pelayanan, aktivitas perkotaan dan memiliki resiko terhadap kelestarian dan keseimbangan lingkungan. (*)
  2. Izin lokasi untuk lahan yang belum dikuasai pemohon dengan luasan lahan = 1 ha. (*)
  3. Pertimbangan teknis lalu lintas untuk lokasi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku (dari Dinas Perhubungan) . (*)
  4. Pertimbangan teknis lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk luas bangunan = 750m2. UKL/UPL untuk luas lahan > 750 m2 – 1Ha, AMDAL > 1 Ha (Dari BPLH) (*)
  5. Pertimbangan Teknis Peil Banjir luasan = 2000M2 (dari dinas Bina Marga dan Tata Air) (*)
  6. Pertimbangan teknis pemadam kebakaran sesuai ketentuan berlaku (dari Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran). (*)
9. Hotel
  1. Izin prinsip untuk luas Lahan = 10.000 M2 atau bagi pemanfaat ruang yang memiliki dampak terhadap fungsi pelayanan, aktivitas perkotaan dan memiliki resiko terhadap kelestarian dan keseimbangan lingkungan. (*)
  2. Izin lokasi untuk lahan yang belum dikuasai pemohon dengan luasan lahan = 1 ha. (*)
  3. Pertimbangan teknis lalu lintas untuk lokasi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku (dari Dinas Perhubungan) . (*)
  4. Pertimbangan teknis lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk luas bangunan = 750m2. UKL/UPL untuk luas lahan > 750 m2 – 1Ha, AMDAL > 1 Ha (Dari BPLH) (*)
  5. Pertimbangan Teknis Peil Banjir luasan = 2000M2 (dari dinas Bina Marga dan Tata Air) (*)
  6. Pertimbangan teknis pemadam kebakaran sesuai ketentuan berlaku (dari Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran). (*)
  7. Rekomendasi ketinggian bangunan dari Pangkalan Udara untuk bangunan lebih dari 8 lantai yang berada di wilayah KKOP (*)
10. Industri/Pabrik
  1. Izin prinsip untuk luas Lahan = 10.000 M2 atau bagi pemanfaat ruang yang memiliki dampak terhadap fungsi pelayanan, aktivitas perkotaan dan memiliki resiko terhadap kelestarian dan keseimbangan lingkungan. (*)
  2. Izin lokasi untuk lahan yang belum dikuasai pemohon dengan luasan lahan = 1 ha. (*)
  3. Pertimbangan teknis lalu lintas untuk lokasi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku (dari Dinas Perhubungan) . (*)
  4. Pertimbangan teknis lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk luas bangunan = 750m2. UKL/UPL untuk luas lahan > 750 m2 – 1Ha, AMDAL > 1 Ha (Dari BPLH) (*)
  5. Pertimbangan Teknis Peil Banjir luasan = 2000M2 (dari dinas Bina Marga dan Tata Air) (*)
  6. Pertimbangan teknis pemadam kebakaran sesuai ketentuan berlaku (dari Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran). (*)
  7. Bukti Penyerahan lahan TPU sebesar 2% dari lahan yang dikuasai/dimohon (dari Bagian Pertanahan pada Setda) (*)Berita Acara serah terima administrasi Prasarana dan Utilitas (dari Dinas Tata Kota) (*)
11. Gudang
  1. Izin prinsip untuk luas Lahan = 10.000 M2 atau bagi pemanfaat ruang yang memiliki dampak terhadap fungsi pelayanan, aktivitas perkotaan dan memiliki resiko terhadap kelestarian dan keseimbangan lingkungan. (*)
  2. Izin lokasi untuk lahan yang belum dikuasai pemohon dengan luasan lahan = 1 ha. (*)
  3. Pertimbangan teknis lalu lintas untuk luasan =0.5 Ha(dari Dinas Perhubungan) . (*)
  4. Pertimbangan teknis lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk luas bangunan = 750m2. UKL/UPL untuk luas lahan > 750 m2 – 1Ha, AMDAL > 1 Ha (Dari BPLH) (*)
  5. Pertimbangan Teknis Peil Banjir luasan = 2000M2 (dari dinas Bina Marga dan Tata Air) (*)
  6. Pertimbangan teknis pemadam kebakaran sesuai ketentuan berlaku (dari Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran). (*)
12. Sekolah (SD, SMP, SMA) dan Perguruan Tinggi
  1. Izin prinsip untuk luas Lahan = 10.000 M2 atau bagi pemanfaat ruang yang memiliki dampak terhadap fungsi pelayanan, aktivitas perkotaan dan memiliki resiko terhadap kelestarian dan keseimbangan lingkungan. (*)
  2. Izin lokasi untuk lahan yang belum dikuasai pemohon dengan luasan lahan = 1 ha. (*)
  3. Rekomendasi dari Walikota Bekasi untuk SD s/d SMA sederajat, Kepmendiknas untuk Perguruan Tinggi, Izin Operasional dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bekasi untukSD s/d SMA sederajat, izin operasional dari kopertis atau kopertais untuk Perguruan Tinggi Swasta. (*)
  4. Pertimbangan teknis lalu lintas untuk di lokasi jalan protokol, jumlah karyawan dan mahasiswa lebih dari 300 orang (dari Dinas Perhubungan) . (*)
  5. Pertimbangan teknis lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk luas bangunan = 750m2. UKL/UPL untuk luas lahan > 750 m2 – 1Ha, AMDAL > 1 Ha (Dari BPLH) (*)
  6. Pertimbangan Teknis Peil Banjir luasan = 2000M2 (dari dinas Bina Marga dan Tata Air) (*)
  7. Pertimbangan teknis pemadam kebakaran sesuai ketentuan berlaku (dari Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran). (*)
13. Rumah Sakit dan Bangunan Sejenisnya
  1. Rekomendasi dari Walikota (*)
  2. Izin prinsip untuk luas Lahan = 10.000 M2 atau bagi pemanfaat ruang yang memiliki dampak terhadap fungsi pelayanan, aktivitas perkotaan dan memiliki resiko terhadap kelestarian dan keseimbangan lingkungan. (*)
  3. Izin lokasi untuk lahan yang belum dikuasai pemohon dengan luasan lahan = 1 ha. (*)
  4. Pertimbangan teknis lalu lintas untuk luasan =0.5 Ha(dari Dinas Perhubungan) . (*)
  5. Pertimbangan teknis lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk luas bangunan = 750m2. UKL/UPL untuk luas lahan > 750 m2 – 1Ha, AMDAL > 1 Ha (Dari BPLH) (*)
  6. Pertimbangan Teknis Peil Banjir luasan = 2000M2 (dari dinas Bina Marga dan Tata Air) (*)
  7. Pertimbangan teknis pemadam kebakaran sesuai ketentuan berlaku (dari Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran). (*)
C. Bangunan Non-Gedung
(Menara Telekomunikasi, Reklame, Monumen dan bangunan sejenisnya)
  1. Surat pernyataan jaminan keselamatan dan asuransi dari badan asuransi yang diakui
  2. Perjanjian sewa menyewa lahan/bangunan jika menyewa
  3. Surat pernyataan siap bongkar sesuai masa sewa/izinnya
  4. Rekomendasi ketinggian untuk menara dari Pangkalan Udara yang berada di wilayah KKOP (Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan)
  5. Rekomendasi Dinas Perhubungan Kota Bekasi
D. Sarana Ibadah
  1. Rekomendasi Walikota Bekasi untuk pendirian rumah ibadah
  2. Rekomendasi dari FKUB
  3. Rekomendasi dari Kantor Depag
  4. Rekomendasi dari Kelurahan dan Kecamatan
  5. Pertimbangan Teknis Lalu Lintas (ANDALL) untuk lokasi lebih dari 250 orang (dari Dinas Perhubungan)
  6. Daftar jamaah pengguna rumah ibadah yang berdomisili di wilayah setempat minimal 90 orang yang ditandatangani Lurah dan Camat
  7. Surat pertimbangan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (KESBANGPOLINMAS)
Keterangan:
Bagi bangunan yang dimohon dan sudah terdapat di dalam Site Plan Kawasan, maka persyaratan yang diberikan tanda (*) tidak diperlukan lagi.

4) Persyaratan Teknis Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam pengajuan Izin Mendirikan Bangunan meliputi:
1. Untuk jenis IMB baru
  • Gambar rencana Arsitektur (denah, tampak, potongan dan detail bangunan) dan Gambar Rencana Struktur (Pondasi, kolom, balok, lantai atap)
  • Izin/ rekomendasi Teknis PPL dan Rencana Tapak
  • Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas 2 lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki  bentangan lebih dari 10 (sepuluh) meter.
2. Untuk jenis IMB khusus:
a) IMB Pemutihan
Sama dengan IMB baru dengan ketentuan:
  • Penetapan objek IMB/ retribusi melalui SK Walikota
b) IMB Perpanjangan
1) SIPMB dengan IMB baru ditambah:
  • IMB lama
  • Gambar Pengesahan lama
  • Gambar rencana arsitektur baru
2) IMB masa sewa menyewa/kontrak habis masa berlaku:
Sama dengan IMB baru ditambah:
  • IMB lama
  • Gambar Pengesahan lama
  • Gambar rencana arsitektur baru
c) IMB balik nama
Sama dengan IMB baru ditambah:
  • IMB lama
  • Gambar Pengesahan lama
  • Gambar rencana arsitektur baru
d) IMB Perluasan
Sama dengan IMB baru ditambah:
  • IMB lama
  • Gambar Pengesahan lama
  • Gambar rencana arsitektur baru
e) IMB alih fungsi bangunan
Sama dengan IMB baru ditambah:
  • IMB lama
  • Gambar Pengesahan lama
  • Gambar rencana arsitektur baru
Seluruh pernyataan teknis tersebut adalah persyaratan wajib yang tidak disertakan akan membatalkan permohonan.
Bab 4 Teori yang Digunakan (Laporan Akhir/Skripsi D IV IPDN) Bab 4 Teori yang Digunakan (Laporan Akhir/Skripsi D IV IPDN) Reviewed by Santana Primaraya on 12:24:00 AM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.