Bab 3 Gambaran Empirik di Lokasi Magang (Laporan Akhir/Skripsi D IV IPDN)

BAB III GAMBARAN EMPIRIK DI LOKASI MAGANG

Judul Laporan Akhir/Skripsi: Implementasi Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan dalam Pemberian Legalitas Bangunan yang Terpadu di Kota Bekasi

3.1. Gambaran Umum Lokasi Magang

3.1.1. Keadaan Geografis

Secara geografi Kota Bekasi berada pada posisi 106°55’ bujur timur dan 6°7’ - 6°15’ lintang selatan, dengan ketinggian 19 m diatas permukaan laut. Letak Kota Bekasi yang sangat strategis merupakan keuntungan bagi Kota Bekasi terutama dari segi komunikasi dan perhubungan. Kemudahan dan kelengkapan sarana dan prasarana transportasi, menjadikan Kota Bekasi sebagai salah satu daerah penyeimbang DKI Jakarta.

Sepanjang tahun 2011, hampir setiap bulan terjadi hujan di Kota Bekasi, curah hujan tertinggi terjadi pada bulan Januari, yaitu tercatat 858 mm sedangkan curah hujan terendah pada bulan September dengan jumlah curah hujan 20 mm.

Sesuai dengan Perda Kota Bekasi nomor 04 tahun 2004 tentang Pembentukan Wilayah Administrasi Kecamatan dan Kelurahan, Kota Bekasi terbagi menjadi 12 kecamatan yang terdiri dari 56 kelurahan. Kota Bekasi memiliki luas wilayah sekitar 210,49 km2, dengan Kecamatan Mustika Jaya sebagai wilayah yang terluas (24,73 km2) sedangkan Kecamatan Bekasi Timur sebagai wilayah terkecil (13,49 km2). Batas-batas wilayah administrasi yang mengelilingi wilayah Kota Bekasi adalah :
  • Sebelah Utara : Kabupaten Bekasi
  • Sebelah Selatan : Kabupaten Bogor
  • Sebelah Barat : Propinsi DKI Jakarta
  • Sebelah Timur : Kabupaten Bekasi
Sejak pembentukannya Kota Bekasi merupakan wilayah perkotaan sehingga sektor perdagangan dan jasa lebih dominan dibandingkan dengan sektor pertanian.  Berkurangnya sektor pertanian tercermin dari penggunaan lahan untuk sawah yang semakin menyempit. Luas lahan sawah pada tahun terakhir tercatat hanya 505 ha atau 3,15% dari seluruh luas wilayah kota bekasi (21.049 ha). Sedangkan 97,60% dari luas kota bekasi adalah tanah kering, yaitu 20.544 ha. Penggunaan tanah kering ini sebagian besar untuk bangunan perumahan, kantor dan industri.

3.1.2. Keadaan Demografi

Berdasarkan  data  jumlah  penduduk  yang  diperoleh  dari  Badan Pusat Statistik Kota Bekasi pada tahun 2011 berjumlah 2.447.930   jiwa. Dari jumlah tersebut, penduduk laki-lakinya berjumlah 1.250.435 jiwa dan perempuan  1.197.495 jiwa  dengan  rasio  jenis  kelamin  102,81.

Masalah kependudukan yang juga perlu mendapat perhatian adalah tenaga kerja. Berdasarkan catatan Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, jumlah pencari kerja terdaftar pada tahun 2010 ada 42.523 orang sedangkan pada tahun 2011 ada 29.384 orang. Sebagian besar pencari kerja tersebut adalah mereka yang berpendidikan SMTA Kejuruan yaitu 16,188 orang dan SMTA Umum 8.902 orang, perguruan tinggi 1.735 orang. Namun jumlah mereka yang diterima hanya sekitar 2.892 orang, 1.509 orang diantaranya yang berpendidikan tamat SMTA Kejuruan dan sebanyak 1,122 orang yang berpendidikan SMTA Umum.

3.1.3. Keadaan Sosial

3.1.3.1. Pendidikan

Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Upaya pembangunan di bidang pendidikan perlu dilakukan secara komprehensif. Dengan dicanangkannya pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun pada tahun 1994 merupakan titik awal bagi perbaikan dunia pendidikan.

Upaya perbaikan di bidang pendidikan tidak hanya dilakukan melalui pengadaan sarana dan prasarana sekolah melainkan juga menyelenggarakan berbagai program pendidikan untuk meningkatkan kualitas guru terutama untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Jumlah sekolah dan guru bertambah setiap tahunnya. Data terakhir tercatat Jumlah sekolah dan guru tahun 2011 di Kota Bekasi tercatat untuk tingkat pendidikan dasar terdapat 759 buah SD/MI dengan jumlah guru sebanyak 12.235 orang, sedangkan untuk tingkat pendidikan SLTP/MTs terdapat 282 buah sekolah dengan jumlah guru 5.525 orang dan untuk tingkat pendidikan SMU/MA terdapat 118 buah sekolah dengan jumlah guru 2.650 orang. Sementara untuk SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) ada sekitar 97 buah sekolah dengan jumlah guru 1.554 orang. Dengan bertambahnya sarana dan prasarana sekolah diharapkan mampu mengimbangi pertambahan jumlah murid setiap tahunnya. Pada tahun 2011, untuk tingkat SD/MI jumlah murid sudah mencapai 261.558 murid. Tingkat SLTP/MTs sebanyak 97.719 murid, SMU/MA sebanyak 38.588 murid dan untuk SMK sebanyak 45.462.

3.1.3.2. Kesehatan

Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, Pemerintah Kota Bekasi berupaya meningkatan pelayanan dan pengadaan sarana serta tenaga medis sampai ke wilayah kelurahan.

Di kota Bekasi terdapat 37 rumah sakit dan 31 puskesmas, namun hanya 5 puskesmas yang sudah dilengkapi dengan fasilitas rawat inap meskipun jumlahnya sangat terbatas seperti di Puskesmas Pondokgede, Pejuang, Karang Kitri, Bojong Rawalumbu dan Bantargebang.

Berdasarkan data Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi pada tahun 2011 tercatat tenaga kesehatan yang ada adalah 48 dokter spesialis, 15 dokter gigi, 30 dokter umum, 284 perawat kesehatan, 28 bidan dan 440 tenaga medis lainnya. Sementara itu, berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, jumlah balita yang sudah mendapatkan imunisasi BCG sekitar 49.823 balita, campak 46.332 balita, DPT.III 48.302 dan Polio IV 45.820 (Tabel 4.2.5). Dan 83,61 persen balita memiliki kondisi gizi baik.

Berdasarkan data Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, terdapat 451.782 Pasangan Usia Subur (PUS) di Kota Bekasi. Dari PUS tersebut, 337.122 diantaranya merupakan peserta aktif Keluarga Berencana. Jenis kontrasepsi yang banyak digunakan adalah Suntik yaitu sebanyak 135.291 orang kemudian Pil 87.428 orang dan IUD 75.918 orang.

3.1.3.3. Agama

Tempat ibadah yang tersedia di Kota Bekasi cukup memadai. Pada tahun 2011 jumlah tempat ibadah umat Islam berjumlah 1.032 Masjid, 695 Musholla dan 957 Langgar. Sedangkan tempat ibadah untuk umat Nasrani, umat Budha dan umat Hindu masing-masing berjumlah 97 Gereja, 10 Vihara, 1 Pura dan 1 Klenteng. Disamping itu berdasarkan catatan Kementrian Agama Kota Bekasi terdapat 1.060 Majelis Taklim, 562 Mubaligh / Mubalighah, 200 penyuluh/PAH. Dan 765 Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ).

3.1.3.4. Ekonomi

Pada Tahun anggaran 2011. Tercatat penerimaan dan pengeluaran Pemda Kota Bekasi sebagai berikut: penerimaan sebanyak 2.143.872.427.119 rupiah. Sedangkan total pengeluaran 1.981.344.801.647,00 milyar rupiah. Penerimaan Pemda dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi terlihat mengalami penu yang sangat tajam. Dari 296,05 milyar rupiah di tahun 2010 menjadi 498,9 milyar rupiah di tahun 2011.

Pegadaian dan Koperasi turut menyemarakkan perekonomian di Kota Bekasi. Sepanjang Tahun 2011 kredit yang dikeluarkan oleh pegadaian berupa uang pinjaman sebesar 77.415 milyar rupiah. Jumlah koperasi dan jumlah tenaga kerjanya meningkat. Dari 772 buah koperasi di Tahun 2010 menjadi 840 buah di tahun 2011 dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 1.868 orang.

Perkembangan perekonomian Kota Bekasi mengalami perubahan potensi ekonomi dari sektor Industri ke sektor Perdagangan dan Jasa. Untuk mengetahui perkembangan ekonomi suatu daerah diperlukan suatu indikator ekonomi yaitu data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi tahun 2011 terus mengalami percepatan setelah dua tahun sebelumnya mengalami perlambatan. Membaiknya kinerja perekonomian Kota Bekasi ini disebabkan oleh perbaikan di bidang pelayanan umum yang membuat kondisi perekonomian Kota Bekasi menjadi kondusif. PDRB perkapita di Kota Bekasi tahun 2011 adalah sebesar Rp. 16.727.244,- meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp. 15.280.958,-. Angka ini memiliki makna bahwa setiap orang di Kota Bekasi diperkirakan memiliki pendapatan sebesar Rp.16.727.244,- pada tahun 2011.

Peran serta masyarakat terutama dunia usaha telah mampu mendorong berkembangnya pembangunan ekonomi Kota Bekasi. Dengan keberhasilan pembangunan di bidang ekonomi sangat memberikan dukungan dan dorongan terhadap pembangunan di berbagai sektor lainnya. Hal ini juga menjadi peluang bagi perluasan kesempatan kerja yang turut mendukung peningkatan laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah. Hal ini dapat dilihat dari berkurangnya jumlah penduduk miskin dan meningkatnya pendapatan perkapita masyarakat dari tahun ke tahun.

3.1.4. Profil Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi

3.1.4.1. Dasar Pembentukan

Adapun yang menjadi dasar pembentukan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi adalah:
  1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3663);
  2. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2008 tentang Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2008    Nomor 9 seri D)
  3. Peraturan Walikota Bekasi Nomor 18 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada pada Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2008 Nomor 18 Seri:E)
  4. Keputusan Walikota Bekasi No. 060/Kep.02-Org/I/2009 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi
  5. Keputusan Walikota Bekasi No. 060/Kep.27-Org/II/2009 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Walikota Bekasi No. 060/Kep.02-Org/I/2009 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi.
  6. Keputusan Walikota Bekasi Nomor : 060 / Kep.48-Org / II / 2010 Tentang Pelimpahan kewenangan penandatangan Perijinan dan Non Perijinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) dan Camat

3.1.4.2. Tugas Pokok dan Fungsi

BPPT mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan koordinasi  dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan dan non perizinan yang menjadi urusan daerah secara terpadu dengan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi , keamanan dan kepastian.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dan kewajiban, BPPT menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyusunan program dan kebijakan teknis pemberian pelayanan;
  2. Pengkoordinasian proses pelayanan dan penyiapan produk pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan;
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan administrasi dalam lingkup tugasnya;
  4. Pembinaan administrasi dan aparatur penyelenggara pelayanan perizinan dan non perizinan dalam lingkup tugasnya;
  5. Pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan badan;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3.1.4.3. Visi dan Misi

Visi BPPT Kota Bekasi adalah “Pelayanan Perizinan yang Cepat, Mudah dan Transparan”. Hal tersebut mengandung makna sebagai berikut :
  1. Pelayanan perizinan yang cepat: Bermakna bahwa proses pelayanan perizinan dilakukan berdasarkan tata cara yang cepat dan tepat sesuai dengan yang telah ditetapkan.
  2. Pelayanan perizinan yang mudah: Bermakna bahwa proses pelayanan perizinan tidak berbelit-belit, mudah, dimengerti dan tidak melibatkan personil yang melebihi beban dan volume kerja yang berdampak pada biaya.
  3. Pelayanan perizinan yang transparan: Bermakna proses pelayanan perizinan bersifat terbuka, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan.
Untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan dalam lima tahun kedepan (2009-2013), maka Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi menetapkan misi sebagai berikut :
  1. Meningkatkan profesionalisme dan kualitas sumber daya manusia aparatur perizinan;
  2. Mewujudkan lembaga perizinan yang akuntabel sesuai dengan prinsip;
  3. Meningkatkan Pendapatan Daerah dari sektor Perizinan.

3.1.4.4. Susunan Organisasi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi mempunyai struktur organisasi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi No 09 Tahun 2008 tanggal 25 Juli 2008 sebagai berikut :

GAMBAR 3.1 STRUKTUR ORGANISASI BPPT KOTA BEKASI
(Tidak disertakan)

Uraian tugas pokok dan fungsi adalah sebagai berikut :

1) KEPALA BADAN

Kepala Badan mempunyai tugas membantu Walikota dalam memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum yang menjadi kewenangan Badan pada bidang Pelayanan Perizinan Terpadu.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Badan mempunyai Fungsi :
  1. Perumusan dan penetapan rencana stratejik dan rencana kerja Badan sesuai visi dan misi Daerah
  2. Penetapan   pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan lingkup bidang Pelayanan Perizinan Terpadu
  3. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas sekretariat, bidang-bidang, UPTD dan kelompok Jabatan Fungsional.
  4. Pembinaan administrasi perkantoran
  5. Pemberian pelayanan dan pembinaan kepada unsur terkait di bidang Pelayanan Perizinan Terpadu serta pelaksanaan hubungan kerja  sama dengan SKPD, lembaga/instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Badan.
  6. Pembinaan dan pengembangan karir pegawai Badan
  7. Pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
  8. Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Badan sesuai ketentuan yang berlaku.
  9. Pemberian laporan pertanggungjawaban tugas Badan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah dan laporan kinerja Badan sesuai ketentuan yang berlaku.

2) BAGIAN TATA USAHA

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas membantu Kepala BPPT menyelenggarakan pelayanan teknis administratif ketatausahaan yang meliputi urusan umum dan kepegawaian serta keuangan.

Untuk menyelenggarakan tugas, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi : 
  1. Pengkoordinasian penyusunan dan perumusan bersama kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis Badan; 
  2. Penyusunan bersama program kerja dan rencana kegiatan Badan berdasarkan pada visi dan misi Badan; 
  3. Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bagian Tata Usaha; 
  4. Pengelolaan ketatausahaan perkantoran serta penelaahan dan pengkajian konsep naskah dinas dan produk hukum lingkup Badan; 
  5. Pembinaan dan pengendalian administrasi keuangan dan kepegawaian Badan; 
  6. Perumusan bahan rencana kebutuhan belanja langsung dan belanja tidak langsung serta bahan rencana kebutuhan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang inventaris Badan; 
  7. Penyelenggaraan pelayanan kehumasan; 
  8. Pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas bawahan; 
  9. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Badan; 
  10. Penyusunan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Bagian Tata Usaha dan kegiatan Badan secara berkala. 
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi,Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas : 
  1. Memimpin, mengatur, mengarahkan tugas Bagian Tata Usaha dan mengkoordinasikan tugas Bidang-Bidang; 
  2. Menyusun bahan visi dan misi sesuai bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi konsep visi dan misi Badan; 
  3. Menyusun dan merumuskan bersama rencana strategis Bagian Tata Usaha dan mengkoordinasikan rencana strategis Bidang-Bidang 
  4. Mengkoordinasikan serta menghimpun bahan perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; 
  5. Mengkoordinasikan, menghimpun serta merumuskan bersama pedoman kerja sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; 
  6. Menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan Bagian Tata Usaha sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan menurut skala prioritas; 
  7. Mengkoordinasikan serta menghimpun bahan program kerja, skala prioritas rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran Bidang sebagai RKA Badan serta bahan Laporan Kinerja Badan dari masing-masing Bidang; 
  8. Menyusun konsep rencana kebutuhan anggaran belanja tidak langsung, kebutuhan perlengkapan Badan sebagaimana ketentuan yang berlaku; 
  9. Memfasilitasi pelaksanaan pengadaan kebutuhan rutin maupun operasional dan mendistribusikan kepada para Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, pejabat fungsional lainnya dan staf pelaksana Badan; 
  10. Memfasilitasi penyelenggaraan kehumasan Badan sesuai prosedur pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan data atau informasi tugas/kegiatan yang dilaksanakan Badan; 
  11. Memfasilitasi pengadministrasian serta penyampaian informasi, instruksi, nota dinas dan/atau surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada bidang-bidang; 
  12. Mengkoordinasikan, menghimpun dan mengelola arsip naskah dinas, dokumen, data pegawai lingkup Badan; 
  13. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengisian daftar hadir pegawai Badan, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Badan; 
  14. Mengontrol penyelenggaraan administrasi umum, urusan rumah tangga, pemeliharaan serta inventarisasi barang Badan; 
  15. Mewakili Kepala Badan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari apabila Kepala Badan sedang dinas luar atau berhalangan atau atas petunjuk pimpinan; 
  16. Meneliti dan memaraf setiap naskah dinas yang akan disampaikan kepada pimpinan baik untuk ditandatangani atau sebagai bahan laporan, masukan atau permintaan petunjuk, kecuali naskah yang bersifat rahasia dan/atau pada saat yang tidak memungkinkan serta mendesak ditindaklanjuti; 
  17. Melaksanakan tugas selaku PPK kegiatan Badan; 
  18. Memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis lingkup Bagian Tata Usaha kepada Kepala Badan; 
  19. Memberikan masukan, saran dan informasi kepada Kepala Badan dan/atau Kepala Bidang di lingkungan Badan terkait pelaksanaan tugas lingkup Badan; 
  20. Mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah; 
  21. Melakukan koordinasi teknis dengan para Kepala Bidang dalam pelaksanaan tugas; 
  22. Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Badan; 
  23. Mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas lingkup Bagian Tata Usaha; 
  24. Membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karir; 
  25. Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bagian Tata Usaha sesuai ketentuan yang berlaku; 
  26. Memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; 
  27. Merumuskan bahan laporan kinerja Bagian Tata Usaha; 
  28. Merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Badan setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan; 
  29. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan wewenang bidang tugasnya. 

1.1 Sub Bagian Perencanaan

Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan pelayanan pendataan rencana program dan kegiatan. 
Untuk menyelenggarakan tugas, Sub Bagian Perencanaan mempunyai fungsi : 
  1. Penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan; 
  2. Penyiapan data bahan penyusunan rencana program dan kegiatan Badan; 
  3. Penyiapan data hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Badan; 
  4. Penyusunan data bahan pedoman dan petunjuk teknis perencanaan program dan kegiatan Badan; 
  5. Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan. 
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Sub Bagian Perencanaan mempunyai rincian tugas : 
  1. Memimpin, mengatur dan mengendalikan tugas Sub Bagian Perencanaan; 
  2. Menyiapkan bahan, konsep naskah dinas sesuai dengan arahan dari Kepala Bagian Tata Usaha; 
  3. Melaksanakan koordinasi teknis dengan pejabat dan/atau unit kerja lainnya berkaitan dengan rencana pelaksanaan kegiatan; 
  4. Memberikan arahan dan memeriksa hasil kerja kepada bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 
  5. Menyiapkan dan menyusun program kerja dan rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan berdasarkan kebijakan dan program kerja Bagian Tata Usaha; 
  6. Menghimpun, mengolah dan menyiapkan bahan program kerja dan rencana kegiatan Badan berdasarkan data bahan dari unit kerja yang ada di lingkungan Badan; 
  7. Melaksanakan inventarisasi, tabulasi dan statistik program kerja dan kegiatan serta hasil evaluasi pelaksanaan program kerja dan kegiatan Badan; 
  8. Menghimpun dan menyiapkan bahan laporan kinerja Badan; 
  9. Memantau dan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas rutin yang menjadi tanggung jawabnya; 
  10. Melaksanakan tugas selaku PPTK yang mencakup : 1. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan; 2. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan 3. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
  11. Mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah; 
  12. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bagian Tata Usaha; 
  13. Mengevaluasi dan melaporkan serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian Tata Usaha; 
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha sesuai dengan wewenang bidang tugasnya.

1.2 Sub Bagian Umum

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan pelayanan tata usaha, rumah tangga dan administrasi kepegawaian lingkup Badan.

Untuk menyelenggarakan tugas,Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi : 
  1. Penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 
  2. Pelaksanaan pelayanan tata usaha lingkup Badan; 
  3. Penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan dan pendistribusian barang perlengkapan Badan; 
  4. Pemeliharaan, pengendalian dan pemanfaatan barang inventaris Badan; 
  5. Pengolahan data, pengarsipan dokumen dan urusan administrasi pegawai Badan; 
  6. Penyelenggaraan tata laksana, pemeliharaan kebersihan, keindahan dan kenyamanan ruangan perkantoran Badan; 
  7. Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan. 
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai rincian tugas : 
  1. Memimpin, mengatur dan mengendalikan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 
  2. Menyiapkan bahan, konsep naskah dinas sesuai dengan arahan dari Kepala Bagian Tata Usaha; 
  3. Melaksanakan koordinasi teknis dengan pejabat dan/atau unit kerja lainnya berkaitan dengan rencana pelaksanaan kegiatan; 
  4. Memberikan arahan dan memeriksa hasil kerja kepada bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 
  5. Menyiapkan dan menyusun program kerja dan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan kebijakan dan program kerja Bagian Tata Usaha; 
  6. Melaksanakan pengadaan, pendistribusian dan pengadministrasian naskah dinas serta perlengkapan kepada unit kerja yang membutuhkan sesuai dengan rencana pengadaan yang telah ditetapkan; 
  7. Melaksanakan pengolahan dan penataan arsip naskah dinas serta administrasi perjalanan dinas; 
  8. Menyusun data kebutuhan pegawai, bezetting pegawai, serta daftar urut kepangkatan; 
  9. Menyiapkan dan menyusun berkas kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, pengembangan dan diklat pegawai, penerapan disiplin pegawai serta kesejahteraan pegawai; 
  10. Melaksanakan penomoran, pengagendaan dan penggandaan naskah dinas lingkup Badan sesuai dengan pedoman tata naskah dinas Pemerintah Kota Bekasi; 
  11. Melaksanakan pengadaan, pengelolaan, pemeliharaan dan inventarisasi perlengkapan Badan; 
  12. Menyiapkan perlengkapan kebutuhan rapat yang dilaksanakan oleh Badan; 
  13. Mendistribusikan dan menyampaikan informasi, instruksi, nota dinas dan/atau surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada bidang-bidang ; 
  14. Melaksanakan tugas selaku PPTK yang mencakup : 1. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan; 2. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan 3. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
  15. Memantau dan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas rutin yang menjadi tanggung jawabnya; 
  16. Mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah; 
  17. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bagian Tata Usaha; 
  18. Mengevaluasi dan melaporkan serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian Tata Usaha; 
  19. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha sesuai dengan wewenang bidang tugasnya. 

1.3 Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan penatausahaan keuangan, akuntansi serta verifikasi pembukuan keuangan lingkup Badan.

Untuk menyelenggarakan tugas, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi : 
  1. Penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan; 
  2. Pelaksanaan tugas selaku PPK-SKPD; 
  3. Penyusunan bahan rencana kebutuhan anggaran tahunan Badan; 
  4. Penyusunan anggaran belanja tidak langsung dan anggaran belanja langsung Badan; 
  5. Pengolahan data keuangan unit kerja di lingkungan Badan; 
  6. Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan. 
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi, Sub Bagian Keuangan mempunyai rincian tugas : 
  1. Memimpin, mengatur dan mengendalikan tugas Sub Bagian Keuangan; 
  2. Menyiapkan bahan, konsep naskah dinas sesuai dengan arahan dari Kepala Bagian Tata Usaha; 
  3. Melaksanakan koordinasi teknis dengan pejabat dan/atau unit kerja lainnya berkaitan dengan rencana pelaksanaan kegiatan; 
  4. Memberikan arahan dan memeriksa hasil kerja kepada bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 
  5. Menyiapkan dan menyusun program kerja dan rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan berdasarkan kebijakan dan program kerja Bagian Tata Usaha; 
  6. Menghimpun dan mengolah data keuangan unit kerja di lingkungan Badan; 
  7. Menyiapkan dan menyusun bahan rencana kebutuhan anggaran tahunan Badan; 
  8. Menyiapkan dan menyusun anggaran belanja tidak langsung dan anggaran belanja langsung Badan; 
  9. Melaksanakan tugas selaku PPK-SKPD yang meliputi : 1. Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh PPTK; 2. Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;3. Melakukan verifikasi SPP; 4. Menyiapkan SPM; 5. Melakukan verifikasi harian atas penerimaan; 6. Melaksanakan akuntansi badan; 7. Menyiapkan laporan keuangan badan.
  10. Mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah; 
  11. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bagian Tata Usaha; 
  12. Melaporkan serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian Tata Usaha; 
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha sesuai dengan wewenang bidang tugasnya. 

3) BIDANG PELAYANAN ADMINISTRASI, INFORMASI DAN PENGADUAN

Bidang Pelayanan Administrasi, Informasi dan Pengaduan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BPPT yang meliputi fasilitasi pendataan, penghimpunan dan inventarisasi jenis perizinan dan non perizinan, perekapitulasian data retribusi, penyusunan standar operasional prosedur dan penyederhanaan pelayanan perizinan dalam mekanisme penyelenggaraannya, pembinaan, pengaturan dan pengendalian petugas, pengelolaan, penataan sarana dan prasarana loket pelayanan, serta pengaduan dan penyampaian data jumlah perizinan dan non perizinan yang telah selesai. 

Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Pelayanan Administrasi, Informasi dan Pengaduan mempunyai fungsi : 
  1. Penyusunan program dan rencana kegiatan Bidang; 
  2. Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya; 
  3. Pelaksanaan sebagian tugas BPPT yang meliputi fasilitasi pendataan, penghimpunan dan inventarisasi jenis perizinan dan non perizinan, perekapitulasian data retribusi, penyusunan standar operasional prosedur dan penyederhanaan pelayanan perizinan dalam mekanisme penyelenggaraannya, pembinaan, pengaturan dan pengendalian petugas, pengelolaan, penataan sarana dan prasarana loket pelayanan, serta pengaduan dan penyampaian data jumlah perizinan dan non perizinan yang telah selesai;
  4. Penyiapan bahan pembinaan teknis dan evaluasi kegiatan; 
  5. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan. 
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi, Bidang Pelayanan Administrasi, Informasi dan Pengaduan mempunyai rincian tugas :
  1. Memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai lingkup bidang tugasnya; 
  2. Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi misi Bidang untuk dirumuskan menjadi konsep visi misi Badan; 
  3. Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya; 
  4. Menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; 
  5. Menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; 
  6. Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan menurut skala prioritas; 
  7. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Badan; 
  8. Menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya; 
  9. Menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan; 
  10. Menyampaikan informasi dan penjelasan tentang bentuk pelayanan perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan oleh BPPT; 
  11. Menyiapkan bahan penetapan petunjuk teknis mekanisme pelayanan perizinan termasuk mekanisme pengaduan; 
  12. Mengkoordinir petugas loket meliputi loket informasi, loket pendaftaran, loket pengambilan dan loket pengaduan; 
  13. Mendata dan menghimpun seluruh jenis perizinan dan non perizinan yang ada di Kota Bekasi; 
  14. Menginventarisir jenis perizinan dan non perizinan yang dapat disatukan dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu; 
  15. Menyusun mekanisme penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu meliputi antara lain penyusunan standar operasional prosedur dan penyederhanaan pelayanan perizinan; 
  16. Membina petugas loket informasi dalam rangka pemberian informasi pelayanan perizinan kepada masyarakat; 
  17. Mengendalikan petugas loket pendaftaran dalam memberikan resi kepada pemohon yang telah melengkapi berkas; 
  18. Melakukan penataan ruang dan loket pelayanan terpadu satu pintu dalam rangka meningkatkan keamanan serta kenyamanan proses pelayanan perizinan dan non perizinan; 
  19. Menginventarisir berkas perizinan dan non perizinan yang telah selesai diproses ke lemari arsip setelah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; 
  20. Melaksanakan pengadaan perangkat lunak (software) dalam rangka percepatan pelayanan perizinan terpadu satu pintu; 
  21. Mengkoordinasikan SKPD terkait dalam rangka menyusun revisi peraturan daerah dan produk hukum lainnya untuk meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan; 
  22. Menganalisis kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan terpadu satu pintu; 
  23. Mengkoordinir pelaksanaan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik; 
  24. Mengingatkan batas waktu penyelesaian proses perizinan dan non perizinan kepada Tim Teknis dan petugas; 
  25. Mengkoordinir petugas untuk mengetik penerbitan surat izin dan non perizinan; 
  26. Mengatur dan mengendalikan petugas dalam mencetak Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD); 
  27. Menghimpun, meneliti dan memaraf setiap konsep naskah dinas berupa Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya yang disampaikan oleh Bidang terkait; 
  28. Menyampaikan data jumlah perizinan dan non perizinan yang telah selesai diproses kepada Walikota dengan tembusan SKPD terkait; 
  29. Menghimpun dan mendokumentasikan nota perhitungan pajak daerah dan nota perhitungan retribusi daerah yang telah selesai diproses; 
  30. Menghimpun dan mendokumentasikan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang telah selesai diproses; 
  31. Menghimpun dan mendokumentasikan Surat Izin/Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya yang telah diproses; 
  32. Menyampaikan rekapitulasi data retribusi yang telah disetorkan ke Bank/kas daerah kepada Walikota dengan tembusan SKPD terkait; 
  33. Melaksanakan penomoran, pengagendaan dan penggandaan naskah dinas lingkup pelayanan perizinan terpadu satu pintu sesuai dengan pedoman tata naskah dinas Pemerintah Kota Bekasi; 
  34. Mengelola sarana dan prasarana media pengaduan baik berupa pengaduan langsung maupun pengaduan tidak langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 
  35. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penyelesaian pengaduan; 
  36. Memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup tugasnya kepada pimpinan; 
  37. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan; 
  38. Mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah; 
  39. Melakukan koordinasi teknis Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugas;
  40. Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Badan; 
  41. Mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan secara teknis operasional dan fungsional pada lingkup tugasnya; 
  42. Membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja staf dalam upaya peningkatan produktivitas kerja;
  43. Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bidang sesuai ketentuan yang berlaku; 
  44. Memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; 
  45. Menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya; 
  46. Merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Badan setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan; 
  47. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya. 

4) BIDANG PELAYANAN PENGENDALIAN PERIZINAN JASA USAHA 

Bidang Pelayanan Pengendalian Perijinan Jasa Usaha mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BPPT yang meliputi fasilitasi penyelenggaraan pelayanan perizinan jasa usaha, penerimaan dan inventarisasi berkas permohonan perizinan jasa usaha serta koordinasi, verifikasi dan penyampaian berkas perizinan dan non perizinan oleh tim teknis kepada Bidang Pelayanan Administrasi Informasi dan Pengaduan. 

Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Pelayanan Pengendalian Perijinan Jasa Usaha mempunyai fungsi : 
  1. Penyusunan program dan rencana kegiatan Bidang; 
  2. Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya; 
  3. Pelaksanaan sebagian tugas BPPT yang meliputi fasilitasi penyelenggaraan pelayanan perizinan jasa usaha, penerimaan dan inventarisasi berkas permohonan perizinan jasa usaha serta koordinasi, verifikasi dan penyampaian berkas perizinan dan non perizinan oleh tim teknis kepada Bidang Pelayanan Administrasi Informasi dan Pengaduan; 
  4. Penyiapan bahan pembinaan teknis dan evaluasi kegiatan; 
  5. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan. 
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi, Bidang Pelayanan Pengendalian Perijinan Jasa Usaha mempunyai rincian tugas : 
  1. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai lingkup bidang tugasnya; 
  2. Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi misi Bidang untuk dirumuskan menjadi konsep visi misi Badan; 
  3. Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya; 
  4. Menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; 
  5. Menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; 
  6. Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan menurut skala prioritas; 
  7. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Badan; 
  8. Menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya; 
  9. Menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan; 
  10. Melakukan koordinasi penyelenggaraan pelayanan perizinan jasa usaha, meliputi :  1. Izin Lokasi (IL);  2. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT);  3. Rencana Tapak  4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);  5. Izin Undang-Undang Gangguan (IUUG-HO);  6. Izin Tempat Usaha (ITU);  7. Izin Usaha Perdagangan (IUP);  8. Izin Tanda Daftar Gudang (TDG);  9. Izin Usaha Industri (IUI); k. Menginventarisir berkas permohonan yang masuk sesuai lingkup tugasnya; 
  11. Menerima berkas permohonan perizinan jasa usaha dari loket pendaftaran; 
  12. Mengundang rapat Tim Teknis SKPD terkait dalam rangka pembahasan proses perizinan; 
  13. Menyusun jadwal pembahasan teknis dan/atau kunjungan lapangan dengan Tim Teknis dari masing-masing SKPD; 
  14. Melakukan koordinasi dengan Tim Teknis mengenai keabsahan berkas perizinan yang diajukan oleh pemohon; 
  15. Menyusun jadwal pembahasan teknis dan/atau kunjungan lapangan dengan Tim Teknis dari masing-masing SKPD; 
  16. Melakukan verifikasi berita acara yang telah ditandatangani oleh Tim Teknis dari masing-masing SKPD terkait; 
  17. Mengendalikan petugas dalam menyusun nota perhitungan retribusi daerah; 
  18. Menandatangani nota perhitungan retribusi daerah; 
  19. Mengkordinir Tim Teknis dalam penyelesaian proses perizinan dan non perizinan sesuai lingkup tugasnya; 
  20. Menyampaikan berkas yang telah selesai diproses oleh Tim Teknis kepada Bidang Pelayanan Administrasi Informasi dan Pengaduan; 
  21. Memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup tugasnya kepada pimpinan; 
  22. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan; 
  23. Mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah; 
  24. Melakukan koordinasi teknis Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugas; 
  25. Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Badan; 
  26. Mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan secara teknis operasional dan fungsional pada lingkup tugasnya; 
  27. Membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja staf dalam upaya peningkatan produktivitas kerja; 
  28. Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bidang sesuai ketentuan yang berlaku; 
  29. Memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; 
  30. Menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya; 
  31. Merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Badan setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan; 
  32. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya. 

5) BIDANG PELAYANAN PENGENDALIAN PERIZINAN TERTENTU 

Bidang Pelayanan Pengendalian Perijinan Tertentu mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BPPT yang meliputi fasilitasi penyelenggaraan pelayanan perizinan tertentu, penerimaan dan inventarisasi berkas permohonan perizinan jasa usaha serta koordinasi, verifikasi dan penyampaian berkas perizinan dan non perizinan oleh tim teknis kepada Bidang Pelayanan Administrasi Informasi dan Pengaduan.

Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Pelayanan Pengendalian Perijinan Tertentu mempunyai fungsi : 
  1. Penyusunan program dan rencana kegiatan Bidang; 
  2. Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya; 
  3. Pelaksanaan sebagian tugas BPPT yang meliputi fasilitasi penyelenggaraan pelayanan perizinan tertentu, penerimaan dan inventarisasi berkas permohonan perizinan jasa usaha serta koordinasi, verifikasi dan penyampaian berkas perizinan dan non perizinan oleh tim teknis kepada Bidang Pelayanan Administrasi Informasi dan Pengaduan; 
  4. Penyiapan bahan pembinaan teknis dan evaluasi kegiatan; 
  5. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan. 
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi, Bidang Pelayanan Pengendalian Perijinan Tertentu mempunyai rincian tugas : 
  1. Memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai lingkup bidang tugasnya; 
  2. Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi misi Bidang untuk dirumuskan menjadi konsep visi misi Badan; 
  3. Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya; 
  4. Menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; 
  5. Menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; 
  6. Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan menurut skala prioritas; 
  7. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Badan; 
  8. Menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya; 
  9. Menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan; 
  10. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pelayanan perizinan tertentu, yang meliputi :  1. Izin Trayek Lokal;  2. Izin Pengusaha Angkutan (SIPA);  3. Izin Reklame;  4. Izin Penggunaan Tempat Makam (IPTM);  5. Izin Hiburan;  6. Izin Pengolahan Galian C;  7. Izin Pengolahan Air Bawah Tanah  8. Izin Pengolahan Limbah cair  9. Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK)  10. Izin Usaha Jasa Konstruksi;
  11. Menginventarisir berkas permohonan yang masuk sesuai lingkup tugasnya;
  12. Menerima berkas permohonan perizinan jasa usaha dari loket pendaftaran; 
  13. Mengundang rapat Tim Teknis SKPD terkait dalam rangka pembahasan proses perizinan; 
  14. Menyusun jadwal pembahasan teknis dan/atau kunjungan lapangan dengan Tim Teknis dari masing-masing SKPD; 
  15. Melakukan koordinasi dengan Tim Teknis mengenai keabsahan berkas perizinan yang diajukan oleh pemohon; 
  16. Menyusun jadwal pembahasan teknis dan/atau kunjungan lapangan dengan Tim Teknis dari masing-masing SKPD; 
  17. Melakukan verifikasi berita acara yang telah ditandatangani oleh Tim Teknis dari masing-masing SKPD terkait; 
  18. Mengendalikan petugas dalam menyusun nota perhitungan pajak daerah dan nota perhitungan retribusi daerah; 
  19. Menandatangani nota perhitungan pajak daerah dan nota perhitungan retribusi daerah; 
  20. Mengkordinir Tim Teknis dalam penyelesaian proses perizinan dan non perizinan sesuai lingkup tugasnya; 
  21. Memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup tugasnya kepada pimpinan; 
  22. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan; 
  23. Mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah; 
  24. Melakukan koordinasi teknis Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugas; 
  25. Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Badan; 
  26. Mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan secara teknis operasional dan fungsional pada lingkup tugasnya; 
  27. Membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja staf dalam upaya peningkatan produktivitas kerja; 
  28. Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bidang sesuai ketentuan yang berlaku; 
  29. Memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; 
  30. Menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya; 
  31. Merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Badan setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan; 
  32. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya. 

6) BIDANG PELAYANAN PENGENDALIAN NON PERIZINAN 

Bidang Pelayanan Pengendalian Non Perijinan mempunyai tugas tugas melaksanakan sebagian tugas BPPT yang meliputi fasilitasi penyelenggaraan pelayanan non perizinan, penerimaan dan inventarisasi berkas permohonan perizinan jasa usaha serta koordinasi, verifikasi dan penyampaian berkas perizinan dan non perizinan oleh tim teknis kepada Bidang Pelayanan Administrasi Informasi dan Pengaduan.
Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Pelayanan Pengendalian Non Perijinan mempunyai fungsi : 

  1. Penyusunan program dan rencana kegiatan Bidang; 
  2. Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya; 
  3. Pelaksanaan sebagian tugas BPPT yang meliputi fasilitasi penyelenggaraan pelayanan non perizinan, menerima dan menginventarisir berkas permohonan perizinan jasa usaha serta koordinasi, verifikasi dan penyampaian berkas perizinan dan non perizinan oleh tim teknis kepada Bidang Pelayanan Administrasi Informasi dan Pengaduan; 
  4. Penyiapan bahan pembinaan teknis dan evaluasi kegiatan; 
  5. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan. 
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi, Bidang Pelayanan Pengendalian Non Perijinan mempunyai rincian tugas :
  1. Memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai lingkup bidang tugasnya; 
  2. Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi misi Bidang untuk dirumuskan menjadi konsep visi misi Badan; 
  3. Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya; 
  4. Menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; 
  5. Menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; 
  6. Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan menurut skala prioritas; 
  7. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Badan; 
  8. Menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya; 
  9. Menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan; 
  10. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pelayanan non perizinan, yang meliputi : 1. Persetujuan Pemanfaatan Ruang (PPR); 2. Izin Pelayanan Kesehatan;  3. Sewa Lahan;  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); 5. Izin Sewa Tanah Sarana Sosial;  6. Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;   7. Rekomendasi AMDAL;  8. Rekomendasi Penyerahan Fasos Fasum; 9. Rekomendasi Peil Banjir;  10. Rekomendasi Pendirian Sekolah;   11. Rekomendasi ANDALL Lalu Lintas. 
  11. Menginventarisir berkas permohonan yang masuk sesuai lingkup tugasnya; 
  12. Menerima berkas permohonan perizinan jasa usaha dari loket pendaftaran; 
  13. Mengundang rapat Tim Teknis SKPD terkait dalam rangka pembahasan proses perizinan; 
  14. Menyusun jadwal pembahasan teknis dan/atau kunjungan lapangan dengan Tim Teknis dari masing-masing SKPD; 
  15. Melakukan koordinasi dengan Tim Teknis mengenai keabsahan berkas perizinan yang diajukan oleh pemohon; 
  16. Menyusun jadwal pembahasan teknis dan/atau kunjungan lapangan dengan Tim Teknis dari masing-masing SKPD; 
  17. Melakukan verifikasi berita acara yang telah ditandatangani oleh Tim Teknis dari masing-masing SKPD terkait; 
  18. Mengendalikan petugas dalam menyusun nota perhitungan retribusi daerah; 
  19. Menandatangani nota perhitungan retribusi daerah; 
  20. Mengkoordinir Tim Teknis dalam penyelesaian proses perizinan dan non perizinan sesuai lingkup tugasnya; 
  21. Menyampaikan berkas yang telah selesai diproses bersama-sama Tim Teknis kepada Bidang Pelayanan Administrasi Informasi dan Pengaduan; 
  22. Memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup tugasnya kepada pimpinan; 
  23. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan; 
  24. Mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah; 
  25. Melakukan koordinasi teknis Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan  tugas; 
  26. Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Badan; 
  27. Mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan secara teknis operasional dan fungsional pada lingkup tugasnya; 
  28. Membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja staf dalam upaya peningkatan produktivitas kerja; 
  29. Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bidang sesuai ketentuan yang berlaku; 
  30. Memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; 
  31. Menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya; 
  32. Merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Badan setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan; 
  33. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.

3.2. Fenomena yang Diamati dan Dikaji

3.2.1. Implementasi Kebijakan IMB dalam Pemberian Legalitas Bangunan yang Terpadu di Kota Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi dalam masa periode jabatan 2013-2018 memiliki visi “Bekasi Cerdas Sehat dan Ihsan”. Tugas pokok dan fungsi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi dititik beratkan pada pelayanan publik dalam bidang pelayanan pemberian izin secara terpadu pada berbagai jenis perizinan yang dimungkinkan diwilayah Kota Bekasi dalam menunjang visi Kota Bekasi tersebut diatas.

Kebijakan Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam wilayah Kota Bekasi diembankan pada bidang administrasinya oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi serta beberapa perangkat daerah lain yang terkait dalam hal mendukung kebijakan tersebut pada sisi teknis kebijakannya. Adapun Peraturan Daerah berserta kebijakan turunannya yang lain yang mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Bekasi adalah sebagai berikut:
  1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  2. Peraturan Walikota Bekasi No.49 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  3. Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 060/Kep.479-BPPT/XI/2012 tentang Prosedur Tetap/ Standard Operating Procedure (SOP) Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Pengendalian Perizinan Jasa Usaha BPPT Kota Bekasi, Bapak Lintong Dianto Putra, AP,M.Si, dalam sebuah wawancara beliau menegaskan bahwa tujuan instansi BPPT didirikan salah satunya adalah dengan tujuan supaya adanya tertib administrasi dalam bentuk-bentuk perizinan yang mana salah satunya adalah administrasi Izin Mendirikan Bangunan di Kota Bekasi. Berikut ini adalah hasil wawancara bersama beliau sebagai narasumber:

“Implementasi kebijakan IMB dalam pemberian legalisasi bangunan yang terpadu di Kota Bekasi. Kalau BPPT sifatnya administrasi, jadi kebijakan kita kalau kita memberikan atau menerbitkan IMB ke masyarakat tentunya melalui kajian-kajian teknis terlebih dahulu dari dinas tata kota”.

Sedangkan nada serupa dijelaskan oleh Pak Diun yang menjabat sebagai Koordinator IMB BPPT Kota Bekasi. Berikut adalah penjelasan beliau terhadap implementasi kebijakan IMB di Kota Bekasi:

“Sejauh ini implementasi kebijakan IMB selalu disesuaikan dengan Peraturan Daerah yang berlaku serta ketetapan lain yang merupakan hasil turunan dari kebijakan Peraturan Daerah tersebut. Pada BPPT Kota Bekasi, kami mengacu pada Perda No.15 tahun 2012 tentang Retribusi IMB serta Perwal No.49 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan Perda No.15 tahun 2012 tentang Retribusi IMB dan Kepwal No:060/Kep.479-BPPT/XI/2012 tentang Prosedur Tetap/SOP BPPT Kota Bekasi”.

Adapun kebijakan IMB didalam Perda Kota Bekasi No.15 tahun 2012 tentang Retribusi IMB belum secara kongkrit menjelaskan proses dalam pemberian legalitas bangunan yang terpadu, sehingga kemudian peraturan tersebut diturunkan menjadi Perwal Bekasi No.49 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 15 tahun 2012 tentang retribusi IMB. Tetapi Perwal tersebut juga belumlah mampu menjelaskan bagaimana segala acuan teknis dalam pemberian IMB yang terpadu berdasarkan pada semua spesifikasi jenis bangunan yang hendak dimohonkan izin berdirinya. Maka sesuai kutipan ayat pada Perda Kota Bekasi No.15 tahun 2012 tentang Retribusi IMB yaitu pada Bab III tentang Perizinan dan Persyaratan Permohonan IMB yaitu pada Pasal 3 ayat (2) dan Bab V tentang Kewenangan Penerbitan Izin yaitu pada Pasal 16 ayat (1) dan (2), telah dijelaskan bahwa Perda yang membahas mengenai IMB ini diperlukan mekanisme SOP (Standart Operating Procedure) yang ditetapkan oleh Walikota. Maka selanjutnya dibuatlah Kepwal No:060/Kep.479-BPPT/XI/2012 tentang Prosedur Tetap/SOP BPPT Kota Bekasi. Penjelasan mengenai ketiga peraturan peundang-undangan tersebut akan dijelaskan pada tinjauan normatif yang relevan dengan fenomena.

3.2.2. Kerjasama dengan Unsur Lembaga Lain yang Terkait dalam Pemberian Legalitas Bangunan yang Terpadu di Kota Bekasi

Seperti pada fenomena kajian pertama yang saya amati, untuk melaksanakan implementasi kebijakan IMB dalam pemberian legalitas bangunan yang terpadu di Kota Bekasi maka juga dibutuhkan pengamatan pada kerjasama antara BPPT Kota Bekasi dengan unsur lembaga lain yang terkait dalam proses pemberian legalitas bangunan tersebut.

Adapun berdasarkan hasil wawancara bersama Kepala Bidang Pelayanan pengendalian Perizinan jasa Usaha BPPT Kota Bekasi, Pak Lintong, berkenaan dengan kerjasama ini adalah sebagai berikut:

“Rekomendasi teknis seperti IPPL, Setmen atau rekomendasi teknis IMB. Jadi adanya rekomendasi-rekomendasi lain dari dinas perhubungan karena adanya arus lalu lintas, pasti kalau ada arus lalu lintas lalu ada bangunan baru akan mengakibatkan dampak kemacetan lalu lintas, lalu ada namanya AMDAL, UKL/UPL dari BPLH berkenaan dengan dampak lingkungan, ada lagi masalah banjir, bagaimana rekomendasi teknisnya dikaji oleh pihak Binawarga. Dari rekomendasi-rekomendasi teknis tersebut, itu semua dijadikan satu lalu masuk ke BPPT kemudian kita rapat tekniskan. Kalau itu sudah layak dan tidak ada masalah maka itu akan kami terbitkan IMB ini. Untuk pemohon-pemohon yang memohon izin ke BPPT, baik itu pemohon yang bersifat usaha atau rumah tinggal. Jadi kebijakan BPPT sebagai administrasi. IMB terbit apabila terdapat kajian teknis dari dinas“.

Nada serupa disampaikan oleh Pak Diun selaku Koordinator IMB BPPT Kota Bekasi yaitu sebagai berikut:

“Perizinan di BPPT adalah berupa perizinan secara administratif, sedangkan untuk mendapatkan itu maka pemohon diharuskan telah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi kajian teknis dari dinas dan instansi lain yang terkait dalam persyaratan pendirian bangunan. Jika semua kajian teknis telah didapatkan selanjutnya adalah menyerahkan berkas-berkas rekomendasi itu kepada BPPT untuk selanjutnya kami akan mengadakan rapat teknis. Kalau itu sudah layak dan tidak ada masalah maka akan kami terbitkan IMB ini”.

Sehingga dapat diambil kesimpulan dari hasil wawancara dan hasil mempelajari peraturan kebijakan yang berlaku, maka untuk memberikan legalitas bangunan yang terpadu di Kota Bekasi diperlukan bentuk kerjasama antara BPPT selaku pemegang administrasi dengan lembaga lain yang terkait dan berkewenangan untuk melakukan kajian teknis. Adapun lembaga lain terkait tersebut adalah sebagai berikut: 
  1. Dinas Tata Kota (Distako)
  2. Dinas Perhubungan (Dishub)
  3. Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH)
  4. Dinas Binawarga dan Tata Air
  5. Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran
  6. Adapun kebijakan khusus bagi gedung yang didirikan memiliki ketinggian puncak lebih dari 20 meter dan pada wilayah KKOP (Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan) maka diharuskan adanya Izin khusus. Pada Kota Bekasi aharus mendapatkan izin dari Landasan Udara Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur.
Dimana pada masing-masing jenis permohonan izin bangunan memiliki SOP-nya masing-masing sebagaimana tertera didalam Kepwal Bekasi Nomor:060/Kep.479-BPPT/XI/2012 tentang Prosedur Tetap/ SOP BPPT Kota Bekasi.

Proses kerjasama antara BPPT dan lembaga lain yang terkait sesuai dengan ketetapan didalam SOP Kepwal tersebut dilakukan secara tidak langsung. Hal tersebut dikarenakan hubungan kerjasama hanya dilakukan pada batasan administrasi, yakni setiap pemohon diharuskan memenuhi persyaratan pemenuhan berkas-berkas sesuai dengan apa yang tercantum didalam SOP jenis pendirian bangunannya. Setelah semua berkas terkumpul maka barulah pihak pemohon izin menyerahkan berkas-berkas itu kepihak BPPT. Setelah berkas-berkas tersebut berada di BPPT, maka selanjutnya pihak BPPT membuat rapat teknis internal untuk mengevaluasi sesuai tidaknya pendirian bangunan yang diajukan oleh pemohon izin. Barulah setelah itu jika semua telah disetujui maka selanjutnya IMB siap diberi penomoran pada bagian Tata Usaha BPPT lalu diterbitkan IMB-nya kepada pemohon izinnya.

3.2.3. Upaya Kebijakan BPPT Sebagai Solusi dari Masyarakat yang Kurang Sadar Terhadap Perlunya IMB Terhadap Pendirian Bangunannya

Permasalahan selanjutnya adalah mengenai masih terdapatnya beberapa bangunan yang berdiri diwilayah Kota Bekasi tetapi kerap kali bangunan-bangunan tersebut belum memiliki IMB. Maka berdasarkan hasil wawancara bersama Pak Diun selaku Koordinator IMB BPPT Kota Bekasi, beliau menjelaskan bahwa permasalahan bangunan yang berdiri tanpa adanya surat IMB dari BPPT adalah sebagai berikut:

“Ada juga masyarakat yang bangunannya belum ber-IMB terutama pada bangunan-bangunan sebelum tahun 2008, karena BPPT Kota Bekasi sendiri baru terbentuk Peraturan Daerah-nya pada tahun itu. BPPT pada masalah itu tidak berkewenangan memanggil pemilik bangunan, karena itu adalah kewenangan dari Distako dan Wasda”.

Sehingga secara prinsipnya, BPPT yang mengurus perkara administrasi perizinan IMB itu tidak secara langsung berwewenang untuk menindak tegas para pemilik bangunan yang sampai pada tahun 2012 ini belum memiliki legalitas IMB seperti yang seharusnya. Karena menurut Pak Diun, pihak Dinas Tata Kota-lah yang berwewenang terhadap perkara tersebut.

Tetapi pihak BPPT Kota Bekasi tetap memiliki tugas sebagai penghimbau masyarakat untuk tertib dalam pendirian bangunan yang hendak didirikan. Sehingga BPPT memiliki tugas sebagai Badan Instansi Pemerintah Daerah yang secara berkala wajib mengadakan sosialisasi kepada masyarakat.

Perihal kebijakan sosialisasi tersebut, Pak Diun menjelaskannya sebagai berikut:
“Kami secara rutin mingguan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat untuk menginformasikan kepada masyarakat pentingnya mengurus IMB dan menyampaikan mengenai bagaimana cara kepengurusannya tersebut. Terakhir kami mengadakan sosialisasi pada tanggal 15 Mei 2013. Sosialisasi tersebutpun bersifat fleksibel yaitu artinya bisa dilakukan dimana saja dan kepada masyarakat siapa saja”.
Bab 3 Gambaran Empirik di Lokasi Magang (Laporan Akhir/Skripsi D IV IPDN) Bab 3 Gambaran Empirik di Lokasi Magang (Laporan Akhir/Skripsi D IV IPDN) Reviewed by Santana Primaraya on 12:24:00 AM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.